PERAN PEMERINTAH DAN MASYRAKAT DALAM MENAGGULANGGI KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MALANG (STUDI KANTOR P2TP2A MALANG)
LAPORAN HASIL PENELITIAN
PERAN PEMERINTAH DAN MASYRAKAT DALAM MENAGGULANGGI KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MALANG
(STUDI KANTOR P2TP2A MALANG)
Oleh
Siti Nurulwahida :
201410050311133
Vivien Savira W :
201410050311154
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN C
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah:
(1) Mendeskripsikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
(2) Mendeskripsikan peran pemerintah yaitu oleh Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak; (3) Mendeskripsikan kendala yang dihadapi oleh
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; (4) Mendeskripsikan
upaya yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh empat kesimpulan hasil
penelitian sebagai berikut. Pertama, Dalam melaksanakan tugasnya, PPTPPA
mempunyai beberapa program layanan antara lain: (a) Layanan Cegah Kekerasan;
(b) Layanan Advokasi Korban, dalam layanan ini ada dua jenis pendampingan
yaitu: Ligitasi dan nonligitasi.; (c) Layanan Reintegrasi dan Rehabilitasi.
Kedua, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, karena lembaga PPTPPA bekerja
sama dengan berbagai pihak dalam mendampingi anak korban kekerasan. Ketiga,
kendala yang dialami Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak,
yaitu: (a) Jika masalah yang dihadapi anak terlalu kompleks, misalnya keluarga
pelaku yang ikut mengintimidasi korban; (b) Waktu bertemu saat pendampingan
yang terlalu sedikit sehingga penyembuhan dapat berjalan lama; (c) Jika
keluarga kurang mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh PPTPPA; (d)
Kurangnya tenaga sosial/ tenaga konselor. Keempat, upaya Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak dalam mengatasi kendala yang terjadi
yaitu: (a) Melakukan pendekatan kepada keluarga korban sehingga keluarga dapat
membantu proses penyembuhan korban; (b) Memindahkan korban ketempat yang aman
agar pelaku tidak dapat mengetahui keberadaan korban; (c) Mengusahakan korban
dapat bersekolah lagi dengan cara bekerja sama dengan Kemensos agar memperoleh
beasiswa.
BAB I
PENDAHULAN
Latar Belakang
KDRT,
pemberkosaan, Kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten
Malang sering kita jumpai di berbagai macam media cetak maupun media
elektronik. Kekerasan dan tindakan ini diangap sebagian masyarakat sebagai
masalah privat yang tidak dapat diampuri karena hal itu merupakan persoalan
pribadi yang akhirnya membawa malah petaka pada korban yersebut karena tidak
ada keperdulian didalamnya. misalkan saja Kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur
masih tergolong tinggi. pada Tahun 2015
tercatat ada 109 kasus, dengan 62 kasus di antaranye kasus kekerasan
seksual.Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
(P2TPA2) Kabupaten Malang,angka
tersebut sudah mengalami penurunan dibanding tahun 2014. Dimana ada 131 kasus,
dan 96 kasus merupakan kekerasan terhadap
anak.Sedangkan kasus kekerasan seksual
mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya.“Data tersebutsebut yang masuk
ek P2TPA2 dari seluruh wilayah Kabupaten Malang,” terang
Zuhro Rosyidah yang akrab dioanggil Rosy, konselor P2TP2A.
P2TPA2 tidak
mendata di kecamatan mana kasus kekerasan perempuan
dan anak yang paling menonjol. Menurut merekakasus tersebut merata di 33
kecamata di Kabupaten Malang.Ada lima
kategori kasus kekerasan yang
ditangani P2TPA2. Yaitu kekerasan fisik,
psikis, seksual, eksploitasi, serta penelantaran.Pemicunya pun sangat beragam.
Mulai dari faktor ekonomi, hingga faktor pendidikan kaum perempuan yang masih
rendah. Akibatnya mereka menjadi korban ekploitasi dan kekerasan seksual.
Mereka juga kebingungan akan melapor, ketika mengalami kejadian tersebut. Maka
dari itu pemerintah berusaha menyediakan P2TP2A(Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai pusat pelayanan pemberdayaan anak dan
peremuan yang baik dalam tindak kekerasan, pemberkosaan, KDRT dll yang
didibentuk berdasarkan peraturan bupati malang no 8 tahun 2011. pusat pelayanan
ini dinilai sangat penting dan mampu menaggulangi masalah kekerasan pada
perempuan maupun anak. disini saya akan
menjeaskan bagaimana implemtasi kebijakan publik dalam P2TP2A secara lebih
mendalam.
Rumusan Masalah
1.
Mendiskripsikan Pusat Pelayan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Malang
?
2. Bagaimana
Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam menanggulangi Kasus Kekerasan pada
perempuan dan anak (studi P2TP2A Malang) ?
3. Apa
saja Kendala dan upaya P2TP2A kota Malang dalam menjalankan tugasnya ?
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitin ini yang dapat dicapai adalah
1)
untuk menegetahui lebih lanjut tentang Pusat Pelayan Terpadu Perempuan
dan Anak (P2TP2A) Malang,
2)
agar kita dapat mengetetahui Bagaimana
Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam menanggulangi Kasus Kekerasan pada
perempuan dan anak (studi P2TP2A Malang), dan
3)
mengetahui
Apa saja Kendala dan upaya P2TP2A kota
Malang dalam menjalankan tugasnya.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian dapat dikemukakan menjadi
dua yaitu
1.Manfaat Teoritis
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis,
sekurang-kurangnya dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran bagi dunia
pendidikan.
2. Manfaat Praktis
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Penulis
dapat Menambah wawasan penulis dalam
mengetahui lebih dalam mengenai pusat
pemberdayaan terpadu perempuan dan anak itu khusunya peran pemerinta dan
masyarakat
b.
Bagi
Lembaga
Sebagai masukan yang membangun guna
meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang ada,
c. Bagi siswa atau peneliti berikutnya
Dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan atau dikembangkan lebih lanjut, serta referensi terhadap
penelitian yang sejenis.
Metode
Penelitian
A. Jenis
Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, Sesuai dengan permasalahan yang
dikemukakan maka focus penelitian adalah
Bagaimana Bagaimana
Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam menanggulangi Kasus Kekerasan pada
perempuan dan anak (studi P2TP2A Malang) Apa saja Kendala yang dihadapi P2TP2A
kota Malang dalam menjalankan tugasnya ?tugasnya dan bagaimana upaya yang
dilakukan dalam menagulangi kendala yang ada. sedangkan jenis
penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yaitu mengumpulkan data atau karya
tulis yang bersifat kepustakaan dan juga penelitian ini diambil berdasarkana
data yang terdapat pada sumber-sumber terpecaya.
B. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dapat dilakukan
dalam berbagai bentuk yaitu melalui Observasi/pengamatan dan wawancara. Dalam penelitian
ini pihak yang dijadikan informan adalah yang dianggap mempunyai informasi
(key-informan) yang dibutuhkan di wilayah penelitian. teknik dalam pengumpulan
data juga diambil dalam bentuk Studi pustaka yaitu Pengumpulan data-data,
informasi, dan teori-teori yang relevan dari literatur, surat kabar, dan hasil
karya para peneliti terdahulu untuk mendukung analisis dan pemecahan masalah
selain itu juga mengambil data dar sumber-sumber dan berita yang terpecaya.
C.
Teknik Analisa Data
Teknik analisis data yaitu data yang telah terkumpul darihasil wawancara dan
studi kepustakaan atau dokumentasiakan
dianalisis dan ditafsirkan untuk mengetahui maksud
serta maknanya, kemudian dihubungkan dengan masalah penelitian. Data yang
terkumpul disajikan dalam bentuk narasi dan kutipan langsung hasil wawancara.
BAB II
PEMBAHASAN
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak-anak sering terjadi di masyarakat. perempuan dan Anak sebagai mahluk
yang lemah, polos dan membutuhkan perlindungan. Setiap tahun jumlah kasus
kekerasan pada perempuan dan anak semakin meningkat. Pemerintah sudah banyak
membentuk peraturan yang dapat melindungi anak dari tindak kekerasan, namun
tidak membuat pelaku kekerasan menjadi jera. Banyak upaya yang dilakukan
pemerintah pusat maupun daerah, khususnya pemerintahan daerah Kabupaten Malang
untuk menanggulangi masalah kekerasan anak. Salah satunya upaya tersebut adalah
membentuk Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar
dapat memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan khususnya perempuan dan
anak.
P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan
bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang
pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan
tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Berbicara
tentang P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) maka
Kota Malang merupakan salah tempat yang cukup masuk akal dalam pembentukan
pusat pelayanan ini, hal ini karena maraknya kasus pemberkosaan , KDRT, jual
beli anak, kekerasan pada permpuan dan anak yang sering kita jumpai baik dalam
media masa, surat kabar maupun kehidupan kita sehari-hari, dimana setiap
tahunnya kasus kekerasan ini masih tetap ada walaupun tiap tahunnya sudah mulai
ada penurunan. masalah inilah yang menjadi dasar dari pembentukan PERBUP NO 8
Tahun 2011.
Mengingat maraknya kasus kekerasan pada anak dan
perempuan di malang maka peran p2tp2a
sangatnya penting . pada Kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang,
Jawa Timur masih tergolong tinggi. hal
itu dapat lihat dari data pada Tahun 2015 tercatat ada 109 kasus, dengan 62
kasus di antaranye kasus kekerasan
seksual. Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
(P2TPA2) Kabupaten Malang,angka
tersebut sudah mengalami penurunan dibanding tahun 2014. Dimana ada 131 kasus,
dan 96 kasus merupakan kekerasan
terhadap anak.Sedangkan kasus kekerasan
seksual mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya.“
dalam melaksanakan program dan
kegiatan PPTPPA bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pemerintahan
Kabupaten Malang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi (PT),
Organisasi Masyarakat (Ormas), UPPA Polres Kepanjen, Puskesmas, WCC, dll.
Kemudian untuk layanan rehabilitasi dan reintegrasi, PPTPPA bekerja sama dengan
beberapa pihak memberikan dana bantuan berupa tabungan kepada anak korban
kekerasan. Tabungan tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan tidak
dapat diambil tanpa dampingan konselor.
PERAN PEMERINTAH (P2TP2A) MALANG
Dalam proses pembentukan pusat
pelayanan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam pembentukan P2TP2A . Sedangkan selanjutnya diserahkan sepenuhnya
pada pemerintah daerah dan masyrakat setempat, untuk mengelola dan pemberian
pelayanan pada masyarakat. Pada prinsipnya pembentukan P2TP2A berbasis
Masyarakat. Tapi, dalam pembentukannya ada harus ada kekuatan hukum surat
keputusan gubernur atau keputusan bupati. Hal ini sebagai salah satu bentuk koordinasi
antara Pemerintah dan masyarakat. Sehingga terjadi pembagian peran antara
pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaksana dilapangan.
Adapun peran P2TP2A Dalam mencegah
tindak kekerasan pada perempuan dan anak adalah sebgai berikut :
1) Layanan Cegah kekerasan, Layanan ini
merupakan kegiatan PPTPPA yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak
kekerasan khususnya pada perempuan dan anak. Layanan cegah kekerasan dapat
berupa pelatihan problem solving untuk anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP)
yang berkebutuhan khusus/ mempunyai masalah, pelatihan pendampingan korban
kekerasan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa perwakilan
organisasi wanita, dialog interaktif melalui radio RRI dan Kanjuruhan, semiloka
guru BK, penguatan kelembagaan, layanan telepon sahabat dan konsultasi melalui
jejaring sosial.
2) Layanan Advokasi Korban, Layanan ini
merupakan kegiatan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), korban kekerasan anak, perebutan anak, anak terlantar, dan Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pendampingan yang dilakukan ada 2, yaitu
Ligitasi dan Nonligitasi. Ligitasi yaitu apabila korban menempuh jalur hukum,
PPTPPA akan mendampingi korban saat pelaporan, mencari pengacara, membuat BAP,
melakukan VER, rawat inap di Rumah Sakit, hingga saat proses hukum di
pengadilan. Selain itu PPTPPA juga melakukan dampingan psikologis, spiritual
dan menyediakan rumah aman/ shelter bagi korban kekerasan. Sedangkan
nonligitasi yaitu apabila korban menempuh jalur nonhukum. PPTPPA dapat
mendampingi korban secara psikologis, spiritual, melakukan mediasi antara
korban dan pelaku, dan menyediakan rumah aman/ shelter bagi korban yang
membutuhkan.
3) Layanan Rehabilitasi dan Reintegrasi,
Layanan ini merupakan kegiatan pascatrauma korban tindak kekerasan. Lembaga
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak memberikan layanan
rehabilitasi dengan membantu anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan dan
pengasuhan yang layak, membantu perempuan korban kekerasan mempunyai
keberdayaan secara ekonomi. Sedangkan layanan reintegrasi adalah PPTPPA
membantukorban kekerasan untuk dapat hidup dengan layak di lingkungan tempat
tinggalnya. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak ada beberapa hak yang harus
diterima oleh anak yaitu ”setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, sosial dan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkatkecerdasannya sesuai
dengan minta dan bakatnya”. Lembaga PPTPPA telah membantu korban kekerasan
untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagai individu yang bebas tanpa
diskriminasi. Berdasarkan keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Lembaga
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak telah melaksanakan
tugasnya dengan baik sebagai lembaga pelayanan masyarakat. PPTPPA membantu
korban untuk kembali ke lingkungan hidupnya dengan layak. Untuk anak korban
kekerasan seksual yang mengalami kehamilan, anak akan malu dan tidak mau
bersekolah lagi. Namun lembaga PPTPPA mengusahakan memberikan anak pendidikan
sesuai dengan hak-hak anak yang tercantum pada Undang- Undang Perlindungan
Anak.
Peran Mayrakat
Bentuk
peran masyarakat dalam pemberdayaan kekerasan pada perempuan dan anak terdapat
dalam lini pencegahan dimana masyarakat kerap meminta P2TP2A malang untuk
menjadi pemateri dalam pertemuan warga. Dan jika ada kasus kekerasan baik itu
perempuan, anak maupun rumah tangga warga biasanya rajin untuk melapor pada
pihak yang berwenang.
Relasi Pemerintah dan Masyrakat
Adapaun relasi pemerintah dan masyarakat adalah pemerintah sudah
berusaha untuk megeluarkan undang-undang atau aturan-aturan yang melindungi
korban kekerasan pada perempuan dan anak ini. dalam hal ini peraturan bupati no
8 tahun 2011 dikeluarkan agar memperkuat
lembaga p2tp2a dalam menjalankan tugasnya dan memudakan masyarakat dalam proses
hukumnya.
Kendala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan Dan Anak Dalam Melakukan Pendampingan Pada Korban Kekerasan Anak
Berdasarkan hasil temuan penelitian
dapat diketahui bahwa, dalam melakukan pendampingan terhadap korban tindak
kekerasan yang terjadi di Kabupaten Malang, lembaga Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak tentu mengalami berbagai macam kendala antara
lain: 1) Jika masalah yang dihadapi anak terlalu kompleks, misalnya keluarga
pelaku yang ikut mengintimidasi korban; 2) Waktu bertemu saat pendampingan yang
terlalu sedikit sehingga penyembuhan dapat berjalan lama; 3) Jika keluarga
kurang mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh PPTPPA; 4) Kurangnya tenaga
sosial/ tenaga konselor. kendala yang dihadapi lembaga Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan tantangan untuk memberikan pelayanan
yang lebih baik kepada korban tindak kekerasan. Kendala yang disebabkan oleh
orang tua dan lingkungan tinggal korban membutuhkan kesadaran masyarakat untuk
mengatasi kondisi tersebut.
Upaya P2TP2A dalam mengatasi Kendala Dalam Mengatasi Kendala yang Ada
Berdasarkan hasil temuan penelitian
dapat diketahui bahwa, untuk mengatasi kendala yang timbul dalam melakukan
pendampingan terhadap korban tindak kekerasan, Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan berbagai upaya antara lain: 1)
Melakukan pendekatan kepada keluarga korban sehingga keluarga dapat membantu
proses penyembuhan korban; 2) Memindahkan korban ketempat yang aman agar pelaku
tidak dapat mengetahui keberadaan korban; 3) Mengusahakan korban dapat
bersekolah lagi dengan cara bekerja sama dengan Kemensos agar memperoleh
beasiswa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan yang telah kami uraikan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa,
lembaga P2TP2A telah melakukan tugasnya dengan cukup baik yaitu dengan
memberikan Layanan yang sesuai dengan
peraturan bupati no 8 tahun 2011 pasal 7 tugas Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah ”memberikan pelayanan fisik, psikis,
pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi, fasilitasi, advokasi,
pendidikan dan pelatihan serta membantu penyelesaian permasalahan kekerasan
pada perempuan dan anak”
. yang diterakan dalam
1) Layanan Cegah kekerasan, Layanan ini
merupakan kegiatan PPTPPA yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak
kekerasan khususnya pada perempuan dan anak.
2) Layanan Advokasi Korban, Layanan ini
merupakan kegiatan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), korban kekerasan anak, perebutan anak, anak terlantar, dan Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH)
3)
Layanan
Rehabilitasi dan Reintegrasi, Layanan ini merupakan kegiatan pascatrauma korban
tindak kekerasan.
yang diterapkan dalam sehingga kasus
kekerasan dapat dicegah ataupun ditanggulanggi dengan baik sehingga tingkat
kekerasan pada anak dan perempuan mulai menurut walaupun tidak menurut secara berkalah, tetapi bertahap, hal
iu dapat dilihat dari data yang terdapat di lampiran akhir laporan.
saran
Adapun saran kami untuk pusat
peleyanan terpadu perempuan dan anak (P2TP2A) Malang adalah agar lebih berusaha
dalam meyediakan tenaga sosial/tenaga konsoler agar prpgram-prpgram pelanayan
yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://kpppa.malangkab.go.id/konten-32.html
http://etheses.uin-malang.ac.id/340/
http://etheses.uin-malang.ac.id/340/8/09210008%20Bab%204.pdf
Lampiran data kasus
kekerasan
mbak, sy tertarik dengan laporannya, bagus, boleh sy dibagi data lampirannya tersebut mbk? sklian ingin diskusi terkait topic itu klo boleh, trimakasih
BalasHapus