Musrembang Sukun Malang


Telaah Hubungan Perencanaan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang dengan Dokumen Hasil Musrenbang Kelurahan Sukun



oleh
Siti Nurulwahida                 : 201410050311133
Uun farizha Efendy            : 201410050311143
Vivien savira widiastini       : 201410050311154



JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
               UNIVERSITAS MUHAMMADIYA MALANG







DAFTAR ISI

COVER  .................................................................................................................1
DAFTAR ISI .......................................................................................................... 2





BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Penulisan


Musyawarah merupakan titik pusat interaksi antara perencanaan dan perumusan, musyawarah berawal dari Kultur lisan, kemampuan menulis tangan, sampai dengan pemanfaatan komputer. Alat-alat komunikasi tersebut, ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, baik dalam hal pembuatan program maupun pengaplikasian program tersebut. Musyawarah mencakup berbagai aspek dan unsur-unsur interaksi individu. Hal ini, dapat dijelaskan bahwa abstraksi historis komunikasi memberikan suatu perspektif bahwa pengekangan proses Musyawarah tercermin dari sikap perilaku penguasa, yaitu pemerintah. Pemerintah merupakan pranata yang mengatur aktivitas masyarakat. pranata tersebut terdiri dari lembaga-lembaga pemerintah negara atau daerah, dan untuk melaksanakan aktivitas tersebut pada intinya dilakukan oleh pejabat dan pegawai pemerintah. Pemerintahan memiliki hierarkhi wewenang dan garis panduan formal dan informal yang harus dipatuhi oleh pegawai-pegawainya. Hal ini, karena musyawarah menjalankan fungsinya sebagai kontrol yang bertujuan untuk perumusan atau perencanaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun.
Pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Munculnya musrenbang untuk arah pembangunan pemerintah yang memiliki karakteristik sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat sekaligus sebagai motivator, mediator, dan fasilitator pelaksanaan otonomi daerah. Musrenbang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh berkembang di kelurahan sukun tersebut.
Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang. Musrenbang merupakan wahana utama konsultasi publik yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”, dimulai dari musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai masukan untuk musrenbang provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan musrenbang nasional. Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan, dilanjutkan di tingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah. Pada tingkat desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.pada proses musrembang kelurahan tentu saja akan membahas perencanaan pembangunan tahunan Kelurahan yang melibatkan para pelaku pembangunan di Kelurahan. seperti yang proses musrembang pada tingkat kelurahan pada umumnya musrembang kelurahan sukun juga membahas mengenai pembagunan daerahnya untuk kedepannya agar dan partisipasi masyarakat sukun dalam proses musrenbang ini.







B. Maksud dan Tujuan Penulisan


Adapun Maksud penulisan ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan, khususnya Kelurahan Sukun, Kabupaten Sukun, Kota Malang dan bagaimana Telaah hubungan antara dokumen hasil musrembang dengan SKPD yang ada di Kota Malang. Adapun tujuannya adalah:
1.     Untuk mengetahui dan memahami mekanisme penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Musrembang tingkat kelurahan sukun, kecamatan sukun, kota malang.
2.     Untuk mengetahui hasil musrenbang kelurahan Sukun, kabupaten Sukun, Kota Malang.
3.     untuk mengetahui bagaimana hubungan dokumen hasil musrenbang dengan SKPD yang ada, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Malang.

C. Dasar Hukum


     Adapun dasar hukum pelaksanaan Musrembang adalalah sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2.    Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2015 tentang mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
3.    Surat Edaran Walikota Malang Nomor 3330 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2017
4.    Surat Camat Sukun Nomor 050/12 / 35.73.04/ 2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jadwal Pelaksanaan Musrenbangkel Tahun 2016.
5.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan,
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD),
8.    Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari 2008 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008.



A.Gambaran Umum Kelurahan



kelurahan sukun merupakan bagian dari Kecamatan Sukun Kota Malang,Kelurahan Sukun terletak  pada Koordinat Bujur : 112.631004, Koordinat Lintang :-7.990798, dengan luas wilayah 137.006 Hektar dan  Ketinggian Diatas Permukaan Laut 100 Meter dengan  jumlah penduduk sebanyak 19.679 jiwa yang terdiri dari 9.808 laki – laki dan 9.871 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga 4.877. Sampai saat ini jumlah RW kelurahan sukun yaitu 9 RW dan dengan jumlah RT sebanyak 113 RT.
berikut Batasan Administratif Wilayah kelurahan Sukun Kota Malang :
Sebelah Utara         : Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen.
Sebelah Timur        : Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen.
Sebelah Selatan      : Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun.
Sebelah Barat         : Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
Secara Geografis Kelurahan Sukun terletak pada ketinggian 440460 m dpl, dan merupakan kawasan yang relatif datar serta dilintasi Sungai Sukun dan Sungai Kutuk, dari luas wilayah 137.006 Hektar untuk kawasan pertanian tinggal ±15 %.  Secara umum kondisi Kelurahan Sukun sudah cukup baik karena sarana prasarana sudah cukup lengkap. Dibidang pendidikan ada 3 SD Negeri dan 4 SD Swasta, 1 SMP Swasta, dibidang Kesehatan ada Puskesmas Pembantu, Puskesmas, dan RST Soepraoen, dibidang ekonomi di wilayah Kelurahan Sukun sudah ada Pasar. mata pencarian dari penduduk sendiri sangat beragam antara lain PNS, TNI / Polri, Pedagang, Buruh Industri / Perusahaan, Pengrajin dll. 


2.    Visi, Misi, Kebijakan, Sasaran Program SKPD

berikut adalah visi dan misi dari kelurahan sukun
1)    visi
Adapun visi dari kelurahan sukun kota malang yaitu Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Sukun yang bermartabat melalui pembangunan sosial dan ekonomi untuk mencapai masyarakat yang makmur dan sejahtera.
2)    Misi
ada dua misi yang dicantumkan dalam kelurahan sukun kota malang, yaitu :
a)    Mewujudkan Masyarakat yang makmur,berbudaya dan terdidik berdasarkan nilai nilai spiritual yang agamis,toleran dan sejahtera.
b)    Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

3.    Sasaran Program SKPD.
SKPD yang menjadi sasaran penelitian lanjutan kami dalam program dokumen hasil musrnbang kelurahan sukun ini adalah Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) kota Malang. pada dasarnya jika kita melihat dari dokumen hasil murenbnag kelurAhan sukun sebagian besar SKPD yang ditujukan adalah kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU). jumlah ususlan pembagunan yang diajukan pada Dinas kebersihan dan pertamana Kota Malang adalah sekitar 5 usulan. didalam dkp ini kami anak meneliti lebih lanjut bagaimana tindak lanjut dari dkp sendiri dan apa bagaimana dkp menfasitasi dan memprioritaskan hasil musrembang kel sukun ini.

B. Gambaran Umum Dinas/Badan

Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota Malang
Dinas Kebersihan dan Pertamanan merupakan urusan pelaksana otonom daerah di bidang kebersihan dan pertamanan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berikut beberapa dasar pembentukan. visi dan misi,susunan organisan dan tata kerja sekaligus Tupoksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang selaku SKPD yang berhubungan Musrembang Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang :
1)    Dasar Pembentukan
  1. Dinas Kebersihan dan Pertamananan (DKP) Kota Malang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah di bidang Kebersihan dan Pertamanan.;
  2. Pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, yang diperbarui dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 06 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  3. Tupoksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 049 Tahun 2012.
2)    Susunan Organisasi dan Tata Kerja
 Struktur Organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari :
Kepala Dinas;
1.    Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
2.    Bidang Kebersihan, terdiri dari :
1) Seksi Kebersihan dan Retribusi;
2) Seksi Pengangkutan;
3) Seksi Perawatan Kendaraan Operasional
3.    Bidang Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota , terdiri dari :
1) Seksi Penerangan Jalan Umum;
2) Seksi Dekorasi Kota.
4.    Bidang Pertamanan, terdiri dari :
1) Seksi Taman;
2) Seksi Penghijauan Kota;
3) Seksi Hutan Kota.
5.    Bidang Pemakaman, terdiri dari :
6.    UPT;
1) Seksi Pendataan dan Registrasi;
2) Seksi Penataan dan Perawatan.
7.    Kelompok Jabatan Fungsional.


3)    Tugas Pokok dan Fungsi Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Malang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kebersihan dan pertamanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2012, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi :
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidangkebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
  2. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidangkebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
  3. pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasan serta penyuluhan di bidangkebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
  4. pelaksanaan fasilitasi dalam pengelolaan kebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
  5. Pelaksanaan peningkatan peranserta masyarakat dalam pengelolaan kebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
  6. pelaksanaan pembinaan terhadap lembaga Bank Sampah dan lembaga pengolah sampah lainnya;
  7. pelaksanaan pembinaan terhadap kader lingkungan dan organisasi masyarakat lainnya di bidang pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup;
  8. pemberian pertimbangan teknis perizinan dan pencabutanya di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan umum dan dekorasi kota, pemakaman serta penanganan Lumpur Tinja;
  9. pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan umum dan dekorasi kota, pemakaman serta penanganan lumpur tinja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  11. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  12. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  13. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
  14. pelaksanaan pemungutan penerimaan retribusidaerah;
  15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  16. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  17. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  18. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  19. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan umum dan dekorasi kota, pemakamandan penanganan lumpur tinja;
  20. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  21. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  22. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
  23. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.

Berikut adalah Visi, Misi, Kebijakan, Sasaran, Program SKPD.
1)    Visi
Adapun visi dari dinas kebersihan dan pertaman (dkp) kota Malng adalah Mewujudkan kota Malang sebagai Kota yang Bersih, Nyaman dan Ijo Royo-royo Menuju Malng berkicau.
2)    Misi
Berikut beberapa misi yang terdapat dalam Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang yaitu :
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, menerapkan pengelolaan sampah melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle) berbasis pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dan menambah pendapatan, dan mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Aktif, serta menjaga ketersediaan daya dukung yang dibutuhkan dalam rangka menciptakan suasana yang rindang, teduh dan sejuk;
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pemerataan penerangan jalan umum dan dekorasi kota yang hemat energi dan berwawasan lingkungan, untuk mendukung kenyamanan, keselamatan pengguna jalan dan laju perekonomian di malam hari, serta memperindah tampilan kota melalui penguatan karakter kawasan;
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemakaman pada persediaan makam, pendataan dan perijinan , sarana dan prasarana yang memadai untuk menuju kenyamanan, keamanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Malang yang meninggal dunia;
  5. Meningkatkan kualitas pengelolaan air limbah rumah tangga dan lumpur tinja dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan;
  6. Meningkatkan kinerja sumberdaya aparatur penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kebersihan dan pertama.

BAB III


DESKRIPSI PELAKSANAAN MUSRENBANG

A.Pengertian Musrenbang

Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Idealnya pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil Musrenbang. Musrenbang adalah sebuah mekanisme yang benar-benar menjadi wadah dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat dan bagaimana Pemerintah merespon hal tersebut,namun kenyataan yang ada, masyarakat apatis terhadap mekanisme Musrenbang. makan dari itu partisipasi masyrakat dalam proses musrembang ini sangat penting.

B.Musrenbang Kelurahan


Karena kita menelita tentang rencana pembangunan  di kelurahan sukun kecamatan sukun , kota malang. yang ruang lingkupnya dalam tingkatan msurenbang tingkat kelurahan maka kita akan memulai dengan membahas mengenai musrembang kelurahan sebelum masuk ke deskripsi perencaan pembaguan kelurahan sukun. Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah  disusun untuk 5 tahun kedepan.
Musrenbang tingkat kelurahan ini adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kelurahan bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah kelurahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan    dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tatapemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tatapemerintahan dan pembangunan.
Dalam proses musrembang ini terdapat dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program  pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada. adapun Tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu:
  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kelurahan.
  2. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh warga kelurahan yang dibiayai melalui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan di kelurahan setempat.
  3. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan kelurahan sendiri yang dibiayai melalui dana bantuan dari pemerintah daerah (kota)
  4. Prioritas kegiatan pembangunan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kota atau APBD propinsi.
  5. Menyepakati Tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahannya di forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

C.Musrenbang Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun Tahun 2017

Musrembang kelurahan sukun tahun 2017 merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan, yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.  Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 31 Januari 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun. Musrembang kelurahn sukun ini dilaksanakan dengan Dasar Penyelengaraan yang mengacu pada :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2015 tentang mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  3. Surat Edaran Walikota Malang Nomor 3330 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2017
  4. Surat Camat Sukun Nomor 050/12 / 35.73.04/ 2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jadwal Pelaksanaan Musrenbangkel Tahun 2016.
  5. Keputusan Lurah Sukun Nomor 51/13/35.73.04.1005/2016, Tgl. 25 Januari 2016, tentang Tim Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2016 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang. 
Tahapan pelaksanaan Musrembangkel Sukun, kecamatan sukun, Malang
Ada beberapa proses yang dilakukan sebelum dilakukan musrembang tingkat kelurahan, hal utama yang terlebih dahulu dilakukan adalah pra musrembang, pra musrembang yaitu tingkatan paling dibawah sebelum masuk ke musrembangkel, pra musrembang dilakukan oleh tingkat RW dan dihadiri oleh semua perwakilan RT dalam RW tersebut, disetiap RW melakukan pra musrembang ini secara terpisah, misalkan Pra musrembang RW 1. di dalam pra murembangkel tersebut warga atau perwakilan dari masing-masing RT dari RW tersebut akan mengusulkan pembangunan yang inggin dilakukan oleh RT tersebut, usulan tersebut akan ditampung dan nantinya dari pihak RW dan RT akan mendiskusikan dan memelah mana yang akan masuk usulan prioritas, selain usulan dari RW dan RT lembaga-lembaga biasanya ikut mengusulkan tretapi usulan tersebut ditampung oleh LPMK dan nantinya pihak LMPK akan mengusulkan pada kelurahan saat musrenbangkel nanti, setelah pihak rw dan rt menetapkan yang mana yang diprioritaskan maka hasil tersebut di bawah ke musrembang tingkat kelurahan sukun,  dalam musrembang tingkat kelurahan ini, akan dihadiri oleh RW, RT, tokoh masyarakat, dan orang-orang yang berkepentingan lainnya.  Dalam musrebankel tersebut hasil-hasil prioritas dari semua RW dan RT yang yang ada di kelurahan sukun akan menindaklanjuti, sama halnya dengan proses pra musrembangkel yaitu semua hasil pra musrembang tersebut akan ditampung dan didiskusikan lagi pembangunan/usulan mana yang sangat dibutuhkan dan akan dijadikan prioritas, jadi semuanya dilihat dari skala prioritas. dan kemudian dari hasil musrebangke tersebut menetapkan mana yang diprioritaskan dan berdasarkan nomor urut, biasanya rusulan yang ditempatkan yang paling atas yaitu apa yang memenang sangat diprioritaskan. hasil murembangkel tersebut akan di ajukan ke skpd terkait, dan dari pihak skpd juga akan meninjau usulan tersebut dan meminta syarat-syarat yang harus dipenuhi kelurahan yaitu berupa pngajuan proposal. dan setelah dari pihak SKPD menyetujui dan mencairkan dana maka usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, tetapi biasanay dana yang diberikan tidak semunaya dapat digunakan untuk semua usulan tersebut, maka dari pihak kelurahan biasanya lebih mengutamakan usulan yang memeng sangat diprioritaskan yaitu usulan yang berada paling atas dan pertama, jadi dana tersebut akan digunakan untuk pembagunan prioritas terlebih dahulu yang memeng sangat dibutuhkan oleh warga kelurahan tersebut.
Tujuan
Musrenbang Kelurahan Sukun mempunyai tujuan untuk mengevaluasi kegiatan pembangunan yang telah dikerjakan dan menginventarisasi permasalahan yang ada di masyarakat, baik masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sarana prasarana, serta menyerap aspirasi masyarakat, apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga ada kesinambungan dan keberlanjutan, serta tepat sasaran dalam merencanakan pembangunan dan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Malang.
Sasaran
Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan Sukun mempunyai sasaran agar apa yang direncanakan dan diusulkan dalam Musrenbang Kecamatan dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat serta dapat merencanakan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, dan juga apa yang direncanakan sejalan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD di Pemerintah Kota Malang. 
Peserta
Adapaun Kegiatan Musrenbang ini dihadiri  oleh peserta yang terdiri dari:
  • Ketua dan pengurus RT, RW se Kelurahan Sukun
  • Ketua dan Anggota LPMK Kelurahan Sukun
  • Koordinator dan anggota BKM Sukun Jaya
  • Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukun
  • Pengurus Gapoktan Kelurahan Sukun
  • Pengurus Kelurahan Siaga Kelurahan Sukun
  • Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sukun
  • Pengurus Karang Werdha Kelurahan Sukun
  • Pengurus Paguyuban Makam Kelurahan Sukun dan peserta lainnya
Metode Pelaksanaan
Musrenbang Kelurahan Sukun dilaksanakan dengan metode diskusi. Diskusi dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok Sarana Prasarana serta kelompok Ekonomi Produktif, Sosial dan Budaya. Adapun diskusi dilakukan untuk menghasilkan daftar kegiatan prioritas pembangunan tahun 2017 yg dananya berasal dari dana swadaya murni, dana SKPD kelurahan, dana hibah LPMK, dan dana SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

BAB IV

SUBTANSI DOKUMEN HASIL MUSREMBANG (RKP) KEL 2017
Berdasarkan Hasil Penelitian yang kami lakukan kemarin di Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. mengenai musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) kami telah memperoleh informasi yang diberikan yaitu berupa dokumen hasil musrenbang prioritas tahun 2017. berikut sedikit paparan dokumen hasil Musrembang prioritas kelurahan sukun yang kami peroleh :
DAFTAR USULAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRIORITAS KELURAHAN TAHUN 2017

(SKPD PELAKSANA : SKPD TERKAIT)


Kelurahan
: Sukun

Kecamatan
: Sukun

Kota
: Kota Malang

Sumber Pendanaan
: APBD Kota Malang melalui Anggaran Belanja SKPD
No.
Jenis Kegiatan
sasaran
Lokasi
Vol
Perkiraan Biaya
SKPD Pelaksana
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)

FISIK KONSTRUKSI





5
Pembangunan IPAL Komunal

RT 15 RW 06
1

Dinas Kebersihan & Pertamanan
6
Pembangunan IPAL Komunal

RW 03
1
                           300.000.000
DKP
7
Pembanguanan Tandon Bawah HIPPAM Sumber Sukun RW 04

RW 04
1
                           100.000.000
DPUPPB
8
Pembangunan kantor HIPPAM Sumber Sukun

RW 04
1
                           150.000.000
DPUPPB
3
Pengadaan Gerobak Sampah

RW 01-09
9
                            30.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan
14
Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih

RW 04
1
                           200.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan
15
Pengadaan Trafic Light

Pertigaan Jl. S. Supriadi & Jl. Rajawali
1
                            50.000.000
Dishub Kota Malang/Dishub Prov Jatim

NON FISIK/NON KONSTRUKSI





1
Bantuan Modal untuk usaha berupa Rombong Bakso, Peralatan Usaha, mesin jahit, mesin pengolah limbah

Kel. Sukun
1
                            50.000.000
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM
2
Bantuan Tanaman Hias dan Keras

Kel. Sukun
1
                            20.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan
3
Pelatihan lanjutan Budi daya Tanaman Hias

Kel.Sukun
1
                            50.000.000
BKBPM Kota Malang
4
Pengadaan Alat Kesenian Hadrah PKK Kel.Sukun

Kel.Sukun
1
                              4.000.000
BKBPM Kota Malang
5
Pelatihan Pembuatan Hantaran & Souvenir Kel.Sukun

Kel.Sukun
1
                              4.000.000
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM
Dalam dokumen hasil musrembnagkel sukun terdapat Daftar usulan musrenbangkel sukun yang diprioritaskan yaitu sejumlah 54 usulan dan dimana 30 usulan berupa pembangunan fisik dan sisanya usulan untuk pembagunan non fisik yang ditujukan pada setiap SKPD yang berbeda yaitu, DPUPPB, DKP,BKBPM. dll.  apabilah dilihat lebih dekat sebenarnya usulan untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) lebih banyak daripada SKPD lainnya baik ini dalam bidang pembagunan gedung, kantor, dan lain sebagainya. didalam hasil musrembang diatas semuanya sudah dicantumkan secara rinci baik dalam sasaran, anggaran, lokasi, volume dan SKPD pelaksana. Dokumen hasil musrembang diatas tinggal ditindaklanjuti dengan SKPD yang ada. baik dengan cara megirim proposal atau syarat-syarat yang dibutuhkan SKPD itu sendiri.

 





BAB V


SUBTANSI DOKUMEN HASIL RENJA (RKP) SKPD 2017
Sama halnya dengan dokumen hasil musrembang yang telah dijelaskan pada bab sebelummnya, dokumen hasil renja skpd dinas kebersihan dan pertmanan ini juga hanya dilampirkan sebagian tidak secara keseluruhan karena lampiran keseluruhannya bisa dilihat dalam lampiran pada akhir bab laporan ini. berikut adalah lampiran renja dari DKP Kota malang 2017 :


Rancangan Rencana Kerja Dinas kebesihan dan Pertamanan Kota Malang tahun 2017



Sasaran


Indikator Sasaran


Target 2017

Rencana Tahun Anggaran 2017
Rencana tahun anggaran 2017



Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program dan Kegiatan
Prakiraan Maju Rencana Tahun Anggaran 2018



Target Capaian Kinerja
Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif

Target Kegiatan

Lokasi

Kebutuhan Pagu Indikatif
1
2
4
8
9
10
6
12
13
Menimgkatnya
Prosentase
81.79%


23,000,000,000
PROGRAM PENINGKATAN SARANA


ketersediaan
Fasilitas




DAN PRASARANA KEBINAMARGAAN
fasilitas PJU
Penerangan





diperkotaan
Jalan















8.571 titik PJU
Kota Malang
300,000,000
Pemeliharaan PJU
9.089 titik
Rp                475,000,000



78 titik PJU
Kota Malang
8,000,000,000
Pembangunan, Penataan dan Meterisasi PJU Kota Malang
78 titik
Rp            1,000,000,000



157 titik PJL
Kota Malang
10,000,000,000
Pembangunan, Penataan dan Meterisasi Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) Kota Malang
157 titik
Rp            2,000,000,000



12 bulan
Kota Malang
200,000,000
Pemeliharaan Dekorasi Kota
12 bln
Rp                500,000,000



Meningkatnya
Kota Malang
3,000,000,000
Pengadaan Lampu, Komponen dan

Rp            3,000,000,000



Fungsi


Aksesoris PJU




Penerangan Jalan







Umum







200 Item
Kota Malang
300,000,000
Pengadaan Lampu, Komponen dan Aksesoris Dekorasi Kota
250 item
Rp                400,000,000



5 lokasi
Kota Malang
200,000,000
Pemeliharaan Dekorasi Gerbang Masuk Kota
5 lokasi
Rp                200,000,000



Pada hasil rancangan dinas kebersihan dan pertamanan kota malang yang telah dilampirkan dalam renja 2017 cukup banyak yang diterimah oleh pihak dkp ini sendiri , jika dihubungkan dengan kelurahan sukun maka rencana kerja seperti ipal komunal, pembagunan lampu jalan, dll juga telah dijantumkan dalam renja DKP kota Malang 2017 tersebut. didalam hasil renja tersebut telah dipaparkan secara jelas mulai dari sasaran sampai pada Prakiraan Maju Rencana Tahun Anggaran 2018 telah dijelaskan secara rinci. didalam hasil renja tersebut DKP sendiri telah menulis dan memaparkan anggaran dengan cukup jelas, target 2017 telah diperkirakan dan direncanakan dengan presentase  yang cukup tinggi.
sama halnya dengan yang dicamtumkan berarti program diatas sudah diterimah oleh DKP itu sendiri, jika dihubungkan dengan musrenbangkel sukun yang diprioritaskan maka ada beberapa yang memang tidak dijantumkan seperti pengadaan tong/bak sampah atau pengadaan tanaman hias dan keras dll. yang berarti itu tidak diterimah dan tidak dimaksukan dalam daftar renja DKP Malang 2017 tersebut.






















BAB IV


ANALISIS HASIL MUSREMBANG DENGAN RENJA SKPD

Seperti yang telah dibahas dan ditujukan dalam bab-bab sebelumnya yaitu pada bab VI dan V mengenai subtansi dokumen hasil Musrenbang dan subtansi dokumen hasil SKPD yang kita ambil yaitu Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota malang. Walaupun pada Dokumen hasil Musrembang Kelurahan sukun sebagian Besar SKPD yang dituju adalah PU dan hanya sekitar enam usulan pembagunan yang ditujukan pada DKP  akan tetapi kelompok kita lebih memilih untuk membahas tentang rencana pembagunan yang ditujukan pada Dinas kebersihan dan pertaman kota malang ini.
Berikut beberapa dokumen sedikit paparan hasil musrenbang kelurahan sukun, kecamatan sukun, kota Malang yaitu berupa Rencana Pembagunan yang diusulkan pada dinas kebersihan dan pertaman kota malang yang telah kami rangkum, dimana dari 54 usulan yang ditujukan pada SKPD berbeda yaitu terdapat sekitar 7 (tujuh) usulan pembagunan yang ditujukkan kepada DKP Kota Malang, yaitu :
No.
Jenis Kegiatan
Lokasi
Vol
Perkiraan Biaya
SKPD Pelaksana
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)

FISIK KONSTRUKSI




1
Pembangunan IPAL Komunal
RT 15 RW 06
1

Dinas Kebersihan & Pertamanan
2
Pembangunan IPAL Komunal
RW 03
1
                           300.000.000
DKP
3
Pengadaan Gerobak Sampah
RW 01-09
9
                            30.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan
4
Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih
RW 04
1
                           200.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan
5
Lampu Penerangan Jalan
RW 1 RT 09
10.000.000
DKP
6
Pemeliharaan dan Renovasi Taman
RW 07 Jln walet utara
30.000.000
DKP kota Malang

NON FISIK/NON KONSTRUKSI




7
Bantuan Tanaman Hias dan Keras
Kel. Sukun
1
                            20.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan
8
Pengadaan tong/bak sampah
Kel sukun
300 unit
17.000.000
DKP Kota Malng


Seperti yang kita lihat dokumen diatas jika dihubungankan dan dianalisis dengan hasil renja dari skpd  yang ada yaitu telaah hasil musrenbang dari Kelurahan Sukun dan Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Malang memang ada beberapa usulan yang diterimah, ditolak dan masih dipertimbangkan oleh DKP sendiri. Dalam hal ini berdasarkan hasil Wawancara kita kemarin kepada orang dari dinas dkp itu sendiri,  beliau mengatakan bahwa memang ada yang sudah diterima dan ada yang masih harus dipertimbangkan dan tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kelurahan itu sendiri agar rencana pembagunan yang diajukan dapat diterima. Diaman dalam proses persetujuan rencana tersebut dari pihak dkp sendiri tidak serta merta langsung menyetujui RKP yang tapi mereka juga akan turun ke lapangan dan melihat secara lansung pembagunan mana saja yang harus didahului/diprioritaskan dan disesuaikan dengan APBD yang ada.
Tahun 2017, Ada beberapa Usulan yang sudah dipertimbangkan akan diterima oleh  DKP dan adapun yang telah ditolak. dan usulan yang diterima adalah usulan yang telah memenuhi syarat dan pertimbangan dari pihak dkp sendiri, syarat dan pertimbangan yang dimaksud adalah berupa pengajuan proposal pihak kelurahan kepada DKP, pemeriksaan lapangan, dll . Berikut usulan prioritas hasil musrembangkel sukun yang diterima dan ditolak DKP, Seperti yang dikatakan oleh pihak DKP sendiri mengatakan bahwa dalam dinas kebersihan dan pertamanan kota malang tersebut ada usulan pembagunan yang mereka pertimbangakan akan  diterimah yaitu Pembagunan ipal komunal pada RT 15 , RW 06 RW 03, Lanjutan sarana dan prasaran air bersih  dan Lampu penerangan jalan, tapi itu tidak diterimah secara langsung dari pihak kelurahan sendiri harus mengajukan propsal ke DKP agar ditindak lanjuti. sedangkan usulan yang ditolak oleh dinas kebersihan dan pertamanan Kota malang yaitu bantuan tanaman hias dan keras dan pengadaan gerbak sampah. menurut pihak DKP sendiri pengusulan bantuan tanaman hias dan keras ditolak karena masyarakat belum terlalu diutaman sedangakan pengadaan gerobak sampah dan pengadaan tong/bak sampah juga ditolak karena terkendala dengan hibah masyarakat, dimana hibah masyarakat dalam pengadaan gerobak sampah ini dikatakan sangat penting dan membantu tapi karena masih kurangnya hibah masyarakat sehingga pengadaan gerobak sampah ini belum bisa terealisasikan.









BAB VII

PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang kami teliti yaitu mulai dari Musrenbang tingkat Kelurahan sukun, kec Sukun Kota malang dan Telaah Hubungan antara dokumen hasil musrenbang Kel Sukun dan SKPD yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dapat disimpulkan bahwa Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sama halnya dengan pelaksaan musrembang kelurahan sukun yang bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan pembangunan yang telah dikerjakan dan menginventarisasi permasalahan yang ada di masyarakat, baik masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sarana prasarana, serta menyerap aspirasi masyarakat, apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga ada kesinambungan dan keberlanjutan, serta tepat sasaran dalam merencanakan pembangunan dan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Malang. Hasil dari musrenbang itu sendiri nantinya diajukan pada SKPD yang ada untuk diminta persetujuan untuk penindaklanjuti apa yang disetujui oleh SKPD itu sendiri nantinya akan diberi dana sesuai dengan kebutuhan pembaguna dan tentunya dari pihak SKPD itu tidak hanya menyetujui secara gamblang tetapi ada pemeriksaan lapangan yang dilakukan, maka dari itu tentu saja hubungan Musrenbangkel dan SKPD tidak dapat dipisahkan karena saling membutuhkan dalam proses rencana pembagunan tersebut.

Saran

Demikian dengan apa yang kami ketahui betapa penting nya murenbang untuk masayarakat, ,maka dari itu untuk lebih di tinggatkan lagi dalam masalah murenbang ini, dan untuk kelurahan untuk lebih di tinggatkan lagi dalam musyawarah nya jangan mengumpulkan masyarkat sesuai jumlah kursi karna saya di luar sana masih ada orang yang ingin bergabung. dan untuk SKPD sendiri harus lebih teliti dan peka dalam masalah ini, kalau bisa usahakan terjun untuk melihat sampai mana  tujuan yang di ajukan terrealisakikan karna itu sangat itu sangat penting untuk melihat musrenbang dan untuk lebih memantau seberapa besar mereka melaksanakan konsep yang ada.






LAMPIRAN


Dokumentasi Kelompok Kerja dalam mata Kuliah Perencanaan Pembagunan di Kelurahan  Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dinas Kebersihan dan  Pertamanan (DKP) Kota Malang.
Foto Dokumentasi Bersama Lurah Sukun, Bapak Drs.Mas Bambang Widjajanto


Lampiran Dokumen Hasil Musrenbang Kel sukun,kecamatan Sukun Kota Malang

FORM 1.1
DAFTAR USULAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRIORITAS KELURAHAN TAHUN 2017
Kelurahan
: Sukun
Kecamatan
: Sukun
Kota
: Kota Malang
Sumber Pendanaan
: APBD Kota Malang melalui Anggaran Belanja SKPD
No.
Jenis Kegiatan
Lokasi
Volume
 Perkiraan Biaya
SKPD Pelaksana

(1)
(2)
(4)
(5)
 (6)
(7)


FISIK KONSTRUKSI





1
Lanjutan Pembangunan Plengsengan Sungai Sukun & Sungai Kutuk
RT 09,02 RW 01
2897
       500.000.000
DPUPPB/DPU Ciptakarya Prov jatim/Dinas Pengairan Jatim

RT 04,05 RW 02
450


RT 13,02 RW 04
1


Pembangunan Plengsengan S. Metro
RT 15,18 RW 06
400
       500.000.000

Pembangunan Plengsengan S Kutuk
RT 05 RW 09
150
       300.000.000

2
Pembangunan Pedestrian/Trotoar Jl. Raya S.Supriadi
RW 01, 02, 03, 04
1
       500.000.000
DPUPPB/DPU Ciptakarya Prov jatim/Dishub Kota Malang/Dishub Prov jatim

3
Rehab Jalan Terusan Mergan/Hotmix
Jl Terusan Mergan
1
       500.000.000
DPUPPB/DPU Ciptakarya Prov jatim/Dishub Kota Malang/Dishub Prov jatim

4
Pembangunan IPAL Komunal
RT 14 RW 04
1

DPUPPB Kota Malang

5
Pembangunan IPAL Komunal
RT 15 RW 06
1

Dinas Kebersihan & Pertamanan

6
Pembangunan IPAL Komunal
RW 03
1
       300.000.000
DKP

7
Pembanguanan Tandon Bawah HIPPAM Sumber Sukun RW 04
RW 04
1
       100.000.000
DPUPPB

8
Pembangunan kantor HIPPAM Sumber Sukun
RW 04
1
       150.000.000
DPUPPB

9
Rehab Rumah Warga Miskin
Se Kelurahan Sukun
150
     1.125.000.000
DPPUPB Kota Malang

10
Pembangunan Saluran Air Belakang Pasar Sukun
RW 04
1000
     1.000.000.000
DPPUPB Kota Malang

11
Pembangunan Saluran Air Jl. Mliwis - Jl. Cendrawasih
RW 08 & RW 05
250
       300.000.000
DPPUPB Kota Malang

12
Penguatan Tanggul Saluran Kebonagung
RT 15,16,17,18 RW 06
1200
       345.000.000
DPPUPB Kota Malang

13
Pengadaan Gerobak Sampah
RW 01-09
9
         30.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan

14
Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih
RW 04
1
       200.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan

15
Pengadaan Trafic Light
Pertigaan Jl. S. Supriadi & Jl. Rajawali
1
         50.000.000
Dishub Kota Malang/Dishub Prov Jatim

16
Pengadaan Zebra Cross
Depan Pasar Sukun & Depan Jl.S.Supriadi VIII
1
           5.000.000
Dishub Kota Malang/Dishub Prov Jatim

1
Rehab pos PAUD
RW 01

         15.000.000
SKPD KELURAHAN

2
Rehab atap balai RW
RW 01

         15.000.000
SKPD KELURAHAN

3
Gapura an pos kamling
RW 01 : Gang 2 dan 4

         20.000.000
SKPD KELURAHAN

4
Lampu penerangan jalan
RW 01 ; RT 09

         10.000.000
SKPD KELURAHAN

5
Bergola
RW 01
46 titik
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

6
Rehab gedung PAUD
RW 02 : RT 05
200 m²
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

7
Pembangunan drainase
RW 02 : RT01, 03, 06
400
         70.000.000
SKPD KELURAHAN

8
Rehab rumah
RW 03: Bp. Suwardi RT 04
24 m²
         12.500.000
SKPD KELURAHAN



RW 03: Bu Marsiyem RT 04
48 m²
         12.500.000
SKPD KELURAHAN



RW 03: Bu Nariyah RT 02
51 m²
         12.500.000
SKPD KELURAHAN



RW 03: Bp. Sahadi RT 05
50 m²
         12.500.000
SKPD KELURAHAN



RW 03: Bp. Supri wahyudi RT 08
28 m²
         12.500.000
SKPD KELURAHAN

9
Jamban jamak
RW 03 RT 07
3 unit
         20.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 03 RT 03
2 unit
         15.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 03 RT 04
2 unit
         15.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 03 RT 08
2 unit
         15.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 03 RT 05
1 unit
           7.000.000
SKPD KELURAHAN

10
Lanjutan rehabgedung balai
RW 03
40 m²
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

11
Rehab Lapangan Serbaguna
RW 03
176 m²
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

12
Rehab gedung balai dan pos PAUD
RW 04
110 m²
         40.000.000
SKPD KELURAHAN

13
Pavingisasi jalan kampung
RW 04 : RT 01, 02, 12
550 m²
         45.000.000
SKPD KELURAHAN

14
Pembangunan saluran air
RW 04 : RT 02, 12
100 m²
         18.000.000
SKPD KELURAHAN

15
Pagar pengaman jalan kampung
RW 04 ; RT 08, 13
50 m²
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

16
Perbaikan taman
RW 04 RT 09
20 m²
         15.000.000
SKPD KELURAHAN

17
Pemeliharaan saluran air
RW 05 : RT 04, 06, 12
550 m²
       100.000.000
SKPD KELURAHAN

18
Pavingisasi jalan kampung
RW 05 : RT 05, 08, 15
850 m²
         80.000.000
SKPD KELURAHAN

19
Gapura jalan
RW 05 : Jln Sriti
`
         15.000.000
SKPD KELURAHAN

20
Pagar sungai
RW 06 : RT 15, 16, 17, 18
600 m²
         80.000.000
SKPD KELURAHAN

21
Rehab gedung Balai RW lama
RW 06
60 m²
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

22
Pavingisasi jalan kampung
RW 06 : RT 14, 17
250 m²
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

23
Pembangunan taman
RW 07 : Jln Emprit Mas
300 m²
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

24
Pemeliharaan dan renovasi taman
RW 07 : Jln Walet Utara
800 m²
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

25
Pemasangan tangga pengaman dan
RW 08 :
36 m²
         15.000.000
SKPD KELURAHAN


keramik ruang belajar PAUD



SKPD KELURAHAN

26
Perbaikan saluran air
RW 08 : Jln Kakaktua sel
56 m²
         15.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 08 : Jln Manyar timur
206 m²
         40.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 08 : Jln Manyar barat
152 m²
         30.000.000
SKPD KELURAHAN



RW 08 : Jln Glatik dalam
14 m²
           5.000.000
SKPD KELURAHAN

27
Bergola
RW 09
50 titik
         40.000.000
SKPD KELURAHAN

28
Gapura
Rw 09 : RT 01, 02, 03, 04, 05
5 titik
         50.000.000
SKPD KELURAHAN

29
Renovasi tempat keranda
RW 09

           5.000.000
SKPD KELURAHAN

30
PJU
RW 09 : RT 05

         15.000.000
SKPD KELURAHAN


TOTAL


     6.997.500.000
SKPD KELURAHAN


NON FISIK/NON KONSTRUKSI





1
Bantuan Modal untuk usaha berupa Rombong Bakso, Peralatan Usaha, mesin jahit, mesin pengolah limbah
Kel. Sukun
1
         50.000.000
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM

2
Bantuan Tanaman Hias dan Keras
Kel. Sukun
1
         20.000.000
Dinas Kebersihan & Pertamanan

3
Pelatihan lanjutan Budi daya Tanaman Hias
Kel.Sukun
1
         50.000.000
BKBPM Kota Malang

4
Pengadaan Alat Kesenian Hadrah PKK Kel.Sukun
Kel.Sukun
1
           4.000.000
BKBPM Kota Malang

5
Pelatihan Pembuatan Hantaran & Souvenir Kel.Sukun
Kel.Sukun
1
           4.000.000
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM

1
Penguatan kelembagaan PKK melalui Pelatihan Dasar dasar Komputer untuk Pengurus PKK Kelurahan dan RW
Kelurahan Sukun
1 paket
         25.000.000
SKPD KELURAHAN

2
Penguatan kelembagaan PKK melalui Pelatihan Administrasi PKK
Kelurahan Sukun
1 paket
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

3
Penguatan kelembagaan PKK melalui Pengadaan Sarana Prasarana
Kelurahan Sukun
1 paket
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

4
Penguatan Kelembagaan Karangwreda dan Posyandu Lansia melalui pelatihan budidaya tanaman organik
Kelurahan Sukun
1 paket
           8.000.000
SKPD KELURAHAN

5
Penguatan Kelembagaan Karangwreda dan Posyandu Lansia melalui Pengadaan Sarana Prasarana
Kelurahan Sukun
9 paket
         22.500.000
SKPD KELURAHAN

6
Penguatan Kelembagaan PKK RW melalui Gerakan Kampung Bersih dan Hijau
Kelurahan Sukun
1 Paket
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

7
Penguatan Kelembagaan Pos PAUD melalui bantuan Sarana dan Prasarana berupa APE
Kelurahan Sukun
6 Paket
         40.000.000
SKPD KELURAHAN

8
Penguatan Kelembagaan PKK melalui Pemberian Makanan Tambahan
Kelurahan Sukun
1 Paket
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

9
Penguatan Kelembagaan KTI melalui Pelatihan Manajemen dan Keorganisasian Karang Taruna tentang peduli Lingkungan
Kelurahan Sukun
1 Paket
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

10
Penguatan Kelembagaan KTI melalui Pengadaan Sarana Prasarana
Kelurahan Sukun
1 Paket
         10.000.000
SKPD KELURAHAN

11
Pelatihan dan Penguatan Kelembagaan Kelurahan siaga melalui Gebras
Kelurahan Sukun
50 orang
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

12
Penguatan Kelembagaaan Kelurahan - LPMK melalui ,sanpras pembuatan web site dan running text
Kelurahan Sukun
1 Paket
         25.000.000
SKPD KELURAHAN

13
Penguatan Kelembagaan Kader Lingkungan melalui Pembangunan Kebun bibit kelurahan dan outlet produk olahan dan media tanam kelurahan
Kelurahan Sukun
1 Paket
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

14
Penguatan Kader Lingkungan melalui Pelatihan dan pembuatan Biopori
Kelurahan Sukun
1 Paket
         10.000.000
SKPD KELURAHAN

15
Pengadaan Tong/Bak Sampah
Kelurahan Sukun
300 unit
         17.000.000
SKPD KELURAHAN

16
Penguatan Kelembagaan Linmas melalui pelatihan siaga Bencana
Kelurahan Sukun
1 Paket
         15.000.000
SKPD KELURAHAN

17
Penguatan Kelembagaan Linmas melalui pengadaan seragam Linmas 
Kelurahan Sukun
62 Paket
         31.000.000
SKPD KELURAHAN

18
Penguatan Kelembagaan Posyandu Balita  melalui sarana dan Prasarana
Kelurahan Sukun
1 paket
         40.000.000
SKPD KELURAHAN

19
Penguatan Kelembagaan Gapoktan  melalui Pengadaan sarana dan Prasarana
Kelurahan Sukun
1 paket
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

20
Penguatan Kelembagaan Gapoktan  melalui Pengembagan Sayur Organik
Kelurahan Sukun
1 paket
         30.000.000
SKPD KELURAHAN

21
Penguatan Kelembagaan Karangwreda dan Posyandu Lansia melalui Pengadaan Makanan Tambahan
Kelurahan Sukun
500 paket
         20.000.000
SKPD KELURAHAN

22
Penambahan Modal untuk Ekonomi Produktif
Kelurahan Sukun
50 Orang
         50.000.000
SKPD KELURAHAN

23
Penguatan Paguyuban Makam
Kelurahan Sukun
26 Orang
         13.000.000
SKPD KELURAHAN

24
Penguatan Kelembagaan Linmas melalui pengadaan Alat Komunikasi (HT) 
Kelurahan Sukun
22 Paket
         22.000.000
SKPD KELURAHAN


SUB TOTAL
       696.500.000

TOTAL
7.694.000.000

Malang,                         2016
LURAH SUKUN
Drs. MAS BAMBANG WIDJAJANTO
Penata Tk. I
NIP. 19621219 198911 1 001




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Epos Tanah Tuah - Sofyan Daud

contoh proposal pengajuan untuk Bakesbangpol dalam pengajuan penelitian

Proposal Magang Riset