Musrembang Sukun Malang
Telaah Hubungan Perencanaan di Dinas Kebersihan
dan Pertamanan (DKP) Kota
Malang dengan Dokumen Hasil Musrenbang Kelurahan Sukun
oleh
Siti Nurulwahida : 201410050311133
Uun
farizha Efendy : 201410050311143
Vivien savira widiastini : 201410050311154
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
COVER .................................................................................................................1
DAFTAR
ISI
..........................................................................................................
2
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Penulisan
Musyawarah
merupakan titik pusat interaksi antara perencanaan dan perumusan, musyawarah
berawal dari Kultur lisan, kemampuan menulis tangan, sampai dengan pemanfaatan
komputer. Alat-alat komunikasi tersebut, ditunjang dengan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkompeten, baik dalam hal pembuatan program maupun pengaplikasian
program tersebut. Musyawarah mencakup berbagai aspek dan unsur-unsur interaksi
individu. Hal ini, dapat dijelaskan bahwa abstraksi historis komunikasi
memberikan suatu perspektif bahwa pengekangan proses Musyawarah tercermin dari
sikap perilaku penguasa, yaitu pemerintah. Pemerintah merupakan pranata yang
mengatur aktivitas masyarakat. pranata tersebut terdiri dari lembaga-lembaga
pemerintah negara atau daerah, dan untuk melaksanakan aktivitas tersebut pada
intinya dilakukan oleh pejabat dan pegawai pemerintah. Pemerintahan memiliki
hierarkhi wewenang dan garis panduan formal dan informal yang harus dipatuhi
oleh pegawai-pegawainya. Hal ini, karena musyawarah menjalankan fungsinya
sebagai kontrol yang bertujuan untuk perumusan atau perencanaan.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan
Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD
merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi
dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke
depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD
adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan
secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk
merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun.
Pembangunan
yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula,
sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi
kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan
keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah
perencanaan pembangunan (musrenbang). Munculnya
musrenbang untuk arah pembangunan pemerintah yang memiliki karakteristik sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat sekaligus sebagai
motivator, mediator, dan fasilitator pelaksanaan otonomi daerah. Musrenbang
memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada
kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspirasi masyarakat yang
tumbuh berkembang di kelurahan sukun tersebut.
Musrenbang
merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan
perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan
wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan
perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan
kegiatan pasca musrenbang. Musrenbang merupakan wahana utama konsultasi publik
yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan
daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para
pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan, yang dilakukan
secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”, dimulai dari
musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk jenjang berikutnya
hasil musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai masukan untuk
musrenbang provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan musrenbang nasional.
Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang
dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan, dilanjutkan di tingkat
kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan pemerintahan
daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi program/kegiatan di
tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku kepentingan
disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah. Pada tingkat
desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah
desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa
(ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya
masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti
musrenbang kecamatan.pada
proses musrembang kelurahan tentu saja akan membahas perencanaan pembangunan
tahunan Kelurahan yang melibatkan para pelaku pembangunan di Kelurahan. seperti
yang proses musrembang pada tingkat kelurahan pada umumnya musrembang kelurahan
sukun juga membahas mengenai pembagunan daerahnya untuk kedepannya agar dan
partisipasi masyarakat sukun dalam proses musrenbang ini.
B.
Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun
Maksud penulisan ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Musrenbang tingkat
kelurahan, khususnya Kelurahan Sukun, Kabupaten Sukun, Kota Malang dan
bagaimana Telaah hubungan antara dokumen hasil musrembang dengan SKPD yang ada
di Kota Malang. Adapun tujuannya adalah:
1. Untuk
mengetahui dan memahami mekanisme
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Musrembang tingkat kelurahan sukun,
kecamatan sukun, kota malang.
2. Untuk mengetahui hasil musrenbang kelurahan
Sukun, kabupaten Sukun, Kota Malang.
3. untuk mengetahui bagaimana hubungan dokumen
hasil musrenbang dengan SKPD yang ada, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota
Malang.
C.
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum pelaksanaan Musrembang
adalalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2.
Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2015
tentang mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
3.
Surat Edaran Walikota Malang Nomor 3330 Tahun
2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun
2017
4.
Surat Camat Sukun Nomor 050/12 / 35.73.04/
2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jadwal Pelaksanaan Musrenbangkel Tahun
2016.
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang
perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan,
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD),
8. Surat Edaran
Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari
2008 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008.
A.Gambaran
Umum Kelurahan
kelurahan
sukun merupakan bagian dari Kecamatan Sukun Kota Malang,Kelurahan Sukun
terletak pada Koordinat Bujur : 112.631004,
Koordinat Lintang :-7.990798, dengan luas wilayah 137.006 Hektar dan Ketinggian Diatas Permukaan Laut 100
Meter dengan jumlah penduduk sebanyak
19.679 jiwa yang terdiri dari 9.808 laki – laki dan 9.871 perempuan dengan
jumlah Kepala Keluarga 4.877. Sampai saat ini jumlah RW kelurahan sukun yaitu 9
RW dan dengan jumlah RT sebanyak 113 RT.
berikut Batasan
Administratif Wilayah kelurahan
Sukun Kota Malang :
Sebelah
Utara : Kelurahan Kasin Kecamatan
Klojen.
Sebelah
Timur : Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen.
Sebelah
Selatan : Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun.
Sebelah
Barat : Kelurahan Tanjungrejo
Kecamatan Sukun.
Secara
Geografis Kelurahan Sukun terletak pada ketinggian 440460 m dpl, dan merupakan
kawasan yang relatif datar serta dilintasi Sungai Sukun dan Sungai Kutuk, dari
luas wilayah 137.006 Hektar untuk kawasan pertanian tinggal ±15 %. Secara umum kondisi Kelurahan Sukun sudah
cukup baik karena sarana prasarana sudah cukup lengkap. Dibidang pendidikan ada
3 SD Negeri dan 4 SD Swasta, 1 SMP Swasta, dibidang Kesehatan ada Puskesmas
Pembantu, Puskesmas, dan RST Soepraoen, dibidang ekonomi di wilayah Kelurahan
Sukun sudah ada Pasar. mata pencarian dari penduduk sendiri sangat beragam
antara lain PNS, TNI / Polri, Pedagang, Buruh Industri / Perusahaan, Pengrajin
dll.
2. Visi, Misi, Kebijakan, Sasaran Program SKPD
berikut adalah visi dan misi dari
kelurahan sukun
1)
visi
Adapun visi dari kelurahan sukun kota
malang yaitu Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Sukun yang bermartabat melalui pembangunan
sosial dan ekonomi untuk mencapai masyarakat yang makmur dan sejahtera.
2)
Misi
ada dua misi yang dicantumkan dalam
kelurahan sukun kota malang, yaitu :
a)
Mewujudkan
Masyarakat yang makmur,berbudaya dan terdidik berdasarkan nilai nilai spiritual
yang agamis,toleran dan sejahtera.
b)
Mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
3.
Sasaran
Program SKPD.
SKPD yang menjadi sasaran penelitian
lanjutan kami dalam program dokumen hasil musrnbang kelurahan sukun ini adalah
Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) kota Malang. pada dasarnya jika kita
melihat dari dokumen hasil murenbnag kelurAhan sukun sebagian besar SKPD yang
ditujukan adalah kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU). jumlah ususlan pembagunan
yang diajukan pada Dinas kebersihan dan pertamana Kota Malang adalah sekitar 5
usulan. didalam dkp ini kami anak meneliti lebih lanjut bagaimana tindak lanjut
dari dkp sendiri dan apa bagaimana dkp menfasitasi dan memprioritaskan hasil
musrembang kel sukun ini.
B. Gambaran Umum Dinas/Badan
Dinas
Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota Malang
Dinas
Kebersihan dan Pertamanan merupakan urusan pelaksana otonom daerah di bidang
kebersihan dan pertamanan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berikut
beberapa dasar pembentukan. visi dan misi,susunan organisan dan tata kerja
sekaligus Tupoksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang selaku SKPD yang
berhubungan Musrembang Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang :
1)
Dasar
Pembentukan
- Dinas
Kebersihan dan Pertamananan (DKP) Kota Malang merupakan unsur
pelaksana Otonomi Daerah di bidang Kebersihan dan Pertamanan.;
- Pembentukan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, yang
diperbarui dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 06 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Tupoksi
Dinas Kebersihan dan Pertamanan diatur dalam Peraturan Walikota Malang
Nomor 049 Tahun 2012.
2)
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja
Struktur Organisasi Dinas Kebersihan
dan Pertamanan, terdiri dari :
Kepala Dinas;
1.
Sekretariat,
terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2)
Subbagian Keuangan;
3)
Subbagian Umum.
2.
Bidang
Kebersihan, terdiri dari :
1)
Seksi Kebersihan dan Retribusi;
2)
Seksi Pengangkutan;
3)
Seksi Perawatan Kendaraan Operasional
3. Bidang Penerangan Jalan Umum dan
Dekorasi Kota , terdiri dari :
1)
Seksi Penerangan Jalan Umum;
2)
Seksi Dekorasi Kota.
4. Bidang Pertamanan, terdiri dari :
1)
Seksi Taman;
2)
Seksi Penghijauan Kota;
3) Seksi
Hutan Kota.
5. Bidang Pemakaman, terdiri dari :
6. UPT;
1)
Seksi Pendataan dan Registrasi;
2)
Seksi Penataan dan Perawatan.
7.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
3)
Tugas Pokok
dan Fungsi Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Malang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Peraturan
Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan
mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang kebersihan dan pertamanan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun
2012, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi :
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidangkebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum
dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah
Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
- penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan program di bidangkebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum
dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah
Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
- pelaksanaan, pengelolaan dan
pengawasan serta penyuluhan di bidangkebersihan, pertamanan, Penerangan
Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah,
Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
- pelaksanaan fasilitasi dalam
pengelolaan kebersihan, pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi
Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah, Air Limbah Rumah Tangga
dan Lumpur Tinja.
- Pelaksanaan peningkatan
peranserta masyarakat dalam pengelolaan kebersihan, pertamanan, Penerangan
Jalan Umum dan Dekorasi Kota, Pemakaman, Pembibitan, Pengolahan Sampah,
Air Limbah Rumah Tangga dan Lumpur Tinja.
- pelaksanaan pembinaan terhadap
lembaga Bank Sampah dan lembaga pengolah sampah lainnya;
- pelaksanaan pembinaan terhadap
kader lingkungan dan organisasi masyarakat lainnya di bidang pengelolaan
kebersihan dan lingkungan hidup;
- pemberian pertimbangan teknis
perizinan dan pencabutanya di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan
jalan umum dan dekorasi kota, pemakaman serta penanganan Lumpur Tinja;
- pelaksanaan penyidikan tindak
pidana pelanggaran di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan umum
dan dekorasi kota, pemakaman serta penanganan lumpur tinja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan
atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang
milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi;
- pelaksanaan kebijakan
pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi
retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan
penerimaan retribusidaerah;
- pengelolaan administrasi umum
meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan,
kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan
kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat
pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas
layanan;
- pengelolaan pengaduan
masyarakat di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan umum dan
dekorasi kota, pemakamandan penanganan lumpur tinja;
- penyampaian data hasil
pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala
melalui website Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan
jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan
fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Berikut adalah Visi, Misi, Kebijakan,
Sasaran, Program SKPD.
1)
Visi
Adapun visi dari dinas kebersihan dan pertaman (dkp) kota Malng adalah Mewujudkan
kota Malang sebagai Kota yang Bersih, Nyaman dan Ijo Royo-royo Menuju Malng
berkicau.
2)
Misi
Berikut
beberapa misi yang terdapat dalam Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang
yaitu :
- Meningkatkan
kualitas pelayanan kebersihan, menerapkan pengelolaan sampah melalui 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) berbasis pemberdayaan masyarakat untuk
menumbuhkan kesadaran dan menambah pendapatan, dan mengelola Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan;
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai Ruang Terbuka
Hijau (RTH) Aktif, serta menjaga ketersediaan daya dukung yang dibutuhkan
dalam rangka menciptakan suasana yang rindang, teduh dan sejuk;
- Meningkatkan
kualitas pelayanan dan pemerataan penerangan jalan umum dan dekorasi kota
yang hemat energi dan berwawasan lingkungan, untuk mendukung kenyamanan,
keselamatan pengguna jalan dan laju perekonomian di malam hari, serta
memperindah tampilan kota melalui penguatan karakter kawasan;
- Meningkatkan
kualitas pelayanan Pemakaman pada persediaan makam, pendataan dan
perijinan , sarana dan prasarana yang memadai untuk menuju kenyamanan,
keamanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Malang yang meninggal
dunia;
- Meningkatkan
kualitas pengelolaan air limbah rumah tangga dan lumpur tinja dalam rangka
meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan;
- Meningkatkan
kinerja sumberdaya aparatur penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
kebersihan dan pertama.
BAB III
DESKRIPSI
PELAKSANAAN MUSRENBANG
A.Pengertian
Musrenbang
Musrenbang dilaksanakan
dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang adalah sebuah mekanisme
perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai
mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning)
dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Idealnya
pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai
dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara
bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil
Musrenbang. Musrenbang adalah sebuah mekanisme yang benar-benar menjadi wadah
dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat dan bagaimana Pemerintah
merespon hal tersebut,namun kenyataan yang ada, masyarakat apatis terhadap
mekanisme Musrenbang. makan dari itu partisipasi masyrakat dalam proses
musrembang ini sangat penting.
B.Musrenbang Kelurahan
Karena kita
menelita tentang rencana pembangunan di
kelurahan sukun kecamatan sukun , kota malang. yang ruang lingkupnya dalam
tingkatan msurenbang tingkat kelurahan maka kita akan memulai dengan membahas
mengenai musrembang kelurahan sebelum masuk ke deskripsi perencaan pembaguan
kelurahan sukun. Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan
adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder)
kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana
kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka
menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
Musrenbang tingkat
kelurahan ini adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan
oleh lembaga publik yaitu pemerintah kelurahan bekerjasama dengan warga dan
para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu
tugas pemerintah kelurahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu
saja dari tiga komponen tatapemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak
berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan
warga agar menjadi bagian aktif dari tatapemerintahan dan pembangunan.
Dalam proses
musrembang ini terdapat dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan
dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan
yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan
warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang
kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan
pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui
pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk
ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada. adapun Tujuan
Musrenbang Kelurahan yaitu:
- Menyepakati
prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang
menjadi wewenang kelurahan yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja
SKPD Kelurahan.
- Prioritas
kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh warga kelurahan yang
dibiayai melalui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga
kemasyarakatan di kelurahan setempat.
- Prioritas
kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan kelurahan sendiri yang dibiayai
melalui dana bantuan dari pemerintah daerah (kota)
- Prioritas
kegiatan pembangunan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang
kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui
APBD kota atau APBD propinsi.
- Menyepakati
Tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di
kelurahannya di forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program
pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
C.Musrenbang
Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun Tahun 2017
Musrembang kelurahan sukun tahun 2017 merupakan bagian
dari kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan, yang diselenggarakan oleh
Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu
Tanggal 31 Januari 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun. Musrembang
kelurahn sukun ini dilaksanakan dengan Dasar Penyelengaraan yang mengacu pada :
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan
Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2015 tentang mekanisme Tahunan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Surat
Edaran Walikota Malang Nomor 3330 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2017
- Surat
Camat Sukun Nomor 050/12 / 35.73.04/ 2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal
Jadwal Pelaksanaan Musrenbangkel Tahun 2016.
- Keputusan
Lurah Sukun Nomor 51/13/35.73.04.1005/2016, Tgl. 25 Januari 2016, tentang
Tim Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun
2016 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.
Tahapan pelaksanaan Musrembangkel Sukun, kecamatan
sukun, Malang
Ada beberapa proses yang dilakukan
sebelum dilakukan musrembang tingkat kelurahan, hal utama yang terlebih dahulu
dilakukan adalah pra musrembang, pra musrembang yaitu tingkatan paling dibawah
sebelum masuk ke musrembangkel, pra musrembang dilakukan oleh tingkat RW dan
dihadiri oleh semua perwakilan RT dalam RW tersebut, disetiap RW melakukan pra
musrembang ini secara terpisah, misalkan Pra musrembang RW 1. di dalam pra
murembangkel tersebut warga atau perwakilan dari masing-masing RT dari RW
tersebut akan mengusulkan pembangunan yang inggin dilakukan oleh RT tersebut,
usulan tersebut akan ditampung dan nantinya dari pihak RW dan RT akan
mendiskusikan dan memelah mana yang akan masuk usulan prioritas, selain usulan
dari RW dan RT lembaga-lembaga biasanya ikut mengusulkan tretapi usulan
tersebut ditampung oleh LPMK dan nantinya pihak LMPK akan mengusulkan pada
kelurahan saat musrenbangkel nanti, setelah pihak rw dan rt menetapkan yang
mana yang diprioritaskan maka hasil tersebut di bawah ke musrembang tingkat
kelurahan sukun, dalam musrembang
tingkat kelurahan ini, akan dihadiri oleh RW, RT, tokoh masyarakat, dan
orang-orang yang berkepentingan lainnya.
Dalam musrebankel tersebut hasil-hasil prioritas dari semua RW dan RT
yang yang ada di kelurahan sukun akan menindaklanjuti, sama halnya dengan
proses pra musrembangkel yaitu semua hasil pra musrembang tersebut akan
ditampung dan didiskusikan lagi pembangunan/usulan mana yang sangat dibutuhkan
dan akan dijadikan prioritas, jadi semuanya dilihat dari skala prioritas. dan
kemudian dari hasil musrebangke tersebut menetapkan mana yang diprioritaskan
dan berdasarkan nomor urut, biasanya rusulan yang ditempatkan yang paling atas
yaitu apa yang memenang sangat diprioritaskan. hasil murembangkel tersebut akan
di ajukan ke skpd terkait, dan dari pihak skpd juga akan meninjau usulan
tersebut dan meminta syarat-syarat yang harus dipenuhi kelurahan yaitu berupa
pngajuan proposal. dan setelah dari pihak SKPD menyetujui dan mencairkan dana
maka usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, tetapi biasanay dana yang diberikan
tidak semunaya dapat digunakan untuk semua usulan tersebut, maka dari pihak
kelurahan biasanya lebih mengutamakan usulan yang memeng sangat diprioritaskan
yaitu usulan yang berada paling atas dan pertama, jadi dana tersebut akan digunakan
untuk pembagunan prioritas terlebih dahulu yang memeng sangat dibutuhkan oleh
warga kelurahan tersebut.
Tujuan
Musrenbang Kelurahan Sukun mempunyai tujuan untuk
mengevaluasi kegiatan pembangunan yang telah dikerjakan dan menginventarisasi
permasalahan yang ada di masyarakat, baik masalah sosial, ekonomi, pendidikan,
kesehatan maupun sarana prasarana, serta menyerap aspirasi masyarakat, apa yang
menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga ada kesinambungan dan
keberlanjutan, serta tepat sasaran dalam merencanakan pembangunan dan
menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Malang.
Sasaran
Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan Sukun mempunyai
sasaran agar apa yang direncanakan dan diusulkan dalam Musrenbang Kecamatan
dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat serta dapat merencanakan
sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, dan juga apa yang direncanakan
sejalan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD di Pemerintah
Kota Malang.
Peserta
Adapaun Kegiatan
Musrenbang ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari:
- Ketua
dan pengurus RT, RW se Kelurahan Sukun
- Ketua
dan Anggota LPMK Kelurahan Sukun
- Koordinator
dan anggota BKM Sukun Jaya
- Pengurus
Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukun
- Pengurus
Gapoktan Kelurahan Sukun
- Pengurus
Kelurahan Siaga Kelurahan Sukun
- Pengurus
Karang Taruna Kelurahan Sukun
- Pengurus
Karang Werdha Kelurahan Sukun
- Pengurus
Paguyuban Makam Kelurahan Sukun dan peserta lainnya
Metode
Pelaksanaan
Musrenbang Kelurahan Sukun dilaksanakan dengan metode
diskusi. Diskusi dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok Sarana Prasarana
serta kelompok Ekonomi Produktif, Sosial dan Budaya. Adapun diskusi dilakukan
untuk menghasilkan daftar kegiatan prioritas pembangunan tahun 2017 yg dananya
berasal dari dana swadaya murni, dana SKPD kelurahan, dana hibah LPMK, dan dana
SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
BAB IV
SUBTANSI DOKUMEN HASIL MUSREMBANG (RKP) KEL 2017
Berdasarkan Hasil Penelitian yang kami lakukan kemarin
di Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. mengenai musyawarah rencana pembangunan
(Musrembang) kami telah memperoleh informasi yang diberikan yaitu berupa
dokumen hasil musrenbang prioritas tahun 2017. berikut sedikit paparan dokumen
hasil Musrembang prioritas kelurahan sukun yang kami peroleh :
DAFTAR USULAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN PRIORITAS KELURAHAN TAHUN 2017
|
|||||||||||||
(SKPD
PELAKSANA : SKPD TERKAIT)
|
|||||||||||||
Kelurahan
|
: Sukun
|
||||||||||||
Kecamatan
|
: Sukun
|
||||||||||||
Kota
|
: Kota Malang
|
||||||||||||
Sumber Pendanaan
|
: APBD Kota Malang
melalui Anggaran Belanja SKPD
|
||||||||||||
No.
|
Jenis Kegiatan
|
sasaran
|
Lokasi
|
Vol
|
Perkiraan
Biaya
|
SKPD Pelaksana
|
|||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
|||||||
FISIK KONSTRUKSI
|
|||||||||||||
5
|
Pembangunan IPAL Komunal
|
RT 15 RW 06
|
1
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
|||||||||
6
|
Pembangunan IPAL Komunal
|
RW 03
|
1
|
300.000.000
|
DKP
|
||||||||
7
|
Pembanguanan Tandon Bawah HIPPAM Sumber Sukun RW 04
|
RW 04
|
1
|
100.000.000
|
DPUPPB
|
||||||||
8
|
Pembangunan kantor HIPPAM Sumber Sukun
|
RW 04
|
1
|
150.000.000
|
DPUPPB
|
||||||||
3
|
Pengadaan Gerobak Sampah
|
RW 01-09
|
9
|
30.000.000
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
||||||||
14
|
Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih
|
RW 04
|
1
|
200.000.000
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
||||||||
15
|
Pengadaan Trafic Light
|
Pertigaan Jl. S. Supriadi & Jl. Rajawali
|
1
|
50.000.000
|
Dishub Kota Malang/Dishub Prov Jatim
|
||||||||
NON FISIK/NON KONSTRUKSI
|
|||||||||||||
1
|
Bantuan Modal untuk usaha berupa Rombong Bakso,
Peralatan Usaha, mesin jahit, mesin pengolah limbah
|
Kel. Sukun
|
1
|
50.000.000
|
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM
|
||||||||
2
|
Bantuan Tanaman Hias dan Keras
|
Kel. Sukun
|
1
|
20.000.000
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
||||||||
3
|
Pelatihan lanjutan Budi daya Tanaman Hias
|
Kel.Sukun
|
1
|
50.000.000
|
BKBPM Kota Malang
|
||||||||
4
|
Pengadaan Alat Kesenian Hadrah PKK Kel.Sukun
|
Kel.Sukun
|
1
|
4.000.000
|
BKBPM Kota Malang
|
||||||||
5
|
Pelatihan Pembuatan Hantaran & Souvenir
Kel.Sukun
|
Kel.Sukun
|
1
|
4.000.000
|
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM
|
||||||||
Dalam dokumen hasil musrembnagkel sukun terdapat Daftar
usulan musrenbangkel sukun yang diprioritaskan yaitu sejumlah 54 usulan dan
dimana 30 usulan berupa pembangunan fisik dan sisanya usulan untuk pembagunan
non fisik yang ditujukan pada setiap SKPD yang berbeda yaitu, DPUPPB,
DKP,BKBPM. dll. apabilah dilihat lebih dekat sebenarnya usulan
untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) lebih banyak daripada SKPD lainnya baik ini
dalam bidang pembagunan gedung, kantor, dan lain sebagainya. didalam hasil musrembang
diatas semuanya sudah dicantumkan secara rinci baik dalam sasaran, anggaran,
lokasi, volume dan SKPD pelaksana. Dokumen hasil musrembang diatas tinggal
ditindaklanjuti dengan SKPD yang ada. baik dengan cara megirim proposal atau
syarat-syarat yang dibutuhkan SKPD itu sendiri.
BAB V
SUBTANSI DOKUMEN HASIL RENJA (RKP)
SKPD 2017
Sama
halnya dengan dokumen hasil musrembang yang telah dijelaskan pada bab
sebelummnya, dokumen hasil renja skpd dinas kebersihan dan pertmanan ini juga
hanya dilampirkan sebagian tidak secara keseluruhan karena lampiran
keseluruhannya bisa dilihat dalam lampiran pada akhir bab laporan ini. berikut
adalah lampiran renja dari DKP Kota malang 2017 :
Rancangan Rencana Kerja
Dinas kebesihan dan Pertamanan Kota Malang tahun 2017
Sasaran
|
Indikator
Sasaran
|
Target
2017
|
Rencana
Tahun Anggaran 2017
|
Rencana tahun anggaran 2017
|
Urusan/Bidang
Urusan Pemerintahan Daerah dan Program dan Kegiatan
|
Prakiraan
Maju Rencana Tahun Anggaran 2018
|
||
Target
Capaian Kinerja
|
Kebutuhan Dana/Pagu
Indikatif
|
|||||||
Target
Kegiatan
|
Lokasi
|
Kebutuhan
Pagu Indikatif
|
||||||
1
|
2
|
4
|
8
|
9
|
10
|
6
|
12
|
13
|
Menimgkatnya
|
Prosentase
|
81.79%
|
23,000,000,000
|
PROGRAM PENINGKATAN SARANA
|
||||
ketersediaan
|
Fasilitas
|
DAN
PRASARANA KEBINAMARGAAN
|
||||||
fasilitas PJU
|
Penerangan
|
|||||||
diperkotaan
|
Jalan
|
|||||||
8.571 titik PJU
|
Kota Malang
|
300,000,000
|
Pemeliharaan PJU
|
9.089 titik
|
Rp 475,000,000
|
|||
78 titik PJU
|
Kota Malang
|
8,000,000,000
|
Pembangunan,
Penataan dan Meterisasi PJU Kota Malang
|
78 titik
|
Rp 1,000,000,000
|
|||
157 titik PJL
|
Kota Malang
|
10,000,000,000
|
Pembangunan,
Penataan dan Meterisasi Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) Kota Malang
|
157 titik
|
Rp 2,000,000,000
|
|||
12 bulan
|
Kota Malang
|
200,000,000
|
Pemeliharaan Dekorasi Kota
|
12 bln
|
Rp 500,000,000
|
|||
Meningkatnya
|
Kota Malang
|
3,000,000,000
|
Pengadaan Lampu, Komponen
dan
|
Rp 3,000,000,000
|
||||
Fungsi
|
Aksesoris PJU
|
|||||||
Penerangan Jalan
|
||||||||
Umum
|
||||||||
200 Item
|
Kota Malang
|
300,000,000
|
Pengadaan
Lampu, Komponen dan Aksesoris Dekorasi Kota
|
250 item
|
Rp 400,000,000
|
|||
5 lokasi
|
Kota Malang
|
200,000,000
|
Pemeliharaan
Dekorasi Gerbang Masuk Kota
|
5 lokasi
|
Rp 200,000,000
|
Pada hasil rancangan dinas kebersihan
dan pertamanan kota malang yang telah dilampirkan dalam renja 2017 cukup banyak
yang diterimah oleh pihak dkp ini sendiri , jika dihubungkan dengan kelurahan
sukun maka rencana kerja seperti ipal komunal, pembagunan lampu jalan, dll juga
telah dijantumkan dalam renja DKP kota Malang 2017 tersebut. didalam hasil
renja tersebut telah dipaparkan secara jelas mulai dari sasaran sampai pada Prakiraan
Maju Rencana Tahun Anggaran 2018 telah dijelaskan secara rinci. didalam hasil
renja tersebut DKP sendiri telah menulis dan memaparkan anggaran dengan cukup
jelas, target 2017 telah diperkirakan dan direncanakan dengan presentase yang cukup tinggi.
sama halnya dengan yang dicamtumkan
berarti program diatas sudah diterimah oleh DKP itu sendiri, jika dihubungkan
dengan musrenbangkel sukun yang diprioritaskan maka ada beberapa yang memang
tidak dijantumkan seperti pengadaan tong/bak sampah atau pengadaan tanaman hias
dan keras dll. yang berarti itu tidak diterimah dan tidak dimaksukan dalam
daftar renja DKP Malang 2017 tersebut.
BAB IV
ANALISIS HASIL
MUSREMBANG DENGAN RENJA SKPD
Seperti yang telah dibahas
dan ditujukan dalam bab-bab sebelumnya yaitu pada bab VI dan V mengenai
subtansi dokumen hasil Musrenbang dan subtansi dokumen hasil SKPD yang kita
ambil yaitu Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota malang. Walaupun pada
Dokumen hasil Musrembang Kelurahan sukun sebagian Besar SKPD yang dituju adalah
PU dan hanya sekitar enam usulan pembagunan yang ditujukan pada DKP akan tetapi kelompok kita lebih memilih untuk
membahas tentang rencana pembagunan yang ditujukan pada Dinas kebersihan dan
pertaman kota malang ini.
Berikut beberapa dokumen
sedikit paparan hasil musrenbang kelurahan sukun, kecamatan sukun, kota Malang
yaitu berupa Rencana Pembagunan yang diusulkan pada dinas kebersihan dan pertaman
kota malang yang telah kami rangkum, dimana dari 54 usulan yang ditujukan pada
SKPD berbeda yaitu terdapat sekitar 7 (tujuh) usulan pembagunan yang ditujukkan
kepada DKP Kota Malang, yaitu :
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Lokasi
|
Vol
|
Perkiraan Biaya
|
SKPD Pelaksana
|
|||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
|||||
FISIK KONSTRUKSI
|
||||||||||
1
|
Pembangunan IPAL
Komunal
|
RT 15 RW 06
|
1
|
Dinas Kebersihan &
Pertamanan
|
||||||
2
|
Pembangunan IPAL
Komunal
|
RW 03
|
1
|
300.000.000
|
DKP
|
|||||
3
|
Pengadaan Gerobak
Sampah
|
RW 01-09
|
9
|
30.000.000
|
Dinas Kebersihan &
Pertamanan
|
|||||
4
|
Lanjutan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Air Bersih
|
RW 04
|
1
|
200.000.000
|
Dinas Kebersihan &
Pertamanan
|
|||||
5
|
Lampu Penerangan Jalan
|
RW 1 RT 09
|
10.000.000
|
DKP
|
||||||
6
|
Pemeliharaan dan
Renovasi Taman
|
RW 07 Jln walet utara
|
30.000.000
|
DKP kota Malang
|
||||||
NON FISIK/NON
KONSTRUKSI
|
||||||||||
7
|
Bantuan Tanaman Hias
dan Keras
|
Kel. Sukun
|
1
|
20.000.000
|
Dinas Kebersihan &
Pertamanan
|
|||||
8
|
Pengadaan tong/bak
sampah
|
Kel sukun
|
300 unit
|
17.000.000
|
DKP Kota Malng
|
|||||
Seperti yang kita lihat
dokumen diatas jika dihubungankan dan dianalisis dengan hasil renja dari
skpd yang ada yaitu telaah hasil
musrenbang dari Kelurahan Sukun dan Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Malang
memang ada beberapa usulan yang diterimah, ditolak dan masih dipertimbangkan
oleh DKP sendiri. Dalam hal ini berdasarkan hasil Wawancara kita kemarin kepada
orang dari dinas dkp itu sendiri, beliau
mengatakan bahwa memang ada yang sudah diterima dan ada yang masih harus
dipertimbangkan dan tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kelurahan
itu sendiri agar rencana pembagunan yang diajukan dapat diterima. Diaman dalam
proses persetujuan rencana tersebut dari pihak dkp sendiri tidak serta merta
langsung menyetujui RKP yang tapi mereka juga akan turun ke lapangan dan
melihat secara lansung pembagunan mana saja yang harus didahului/diprioritaskan
dan disesuaikan dengan APBD yang ada.
Tahun 2017, Ada beberapa Usulan yang
sudah dipertimbangkan akan diterima oleh
DKP dan adapun yang telah ditolak. dan usulan yang diterima adalah
usulan yang telah memenuhi syarat dan pertimbangan dari pihak dkp sendiri,
syarat dan pertimbangan yang dimaksud adalah berupa pengajuan proposal pihak
kelurahan kepada DKP, pemeriksaan lapangan, dll . Berikut usulan prioritas
hasil musrembangkel sukun yang diterima dan ditolak DKP, Seperti yang dikatakan
oleh pihak DKP sendiri mengatakan bahwa dalam dinas kebersihan dan pertamanan
kota malang tersebut ada usulan pembagunan yang mereka pertimbangakan akan diterimah yaitu Pembagunan ipal komunal pada
RT 15 , RW 06 RW 03, Lanjutan sarana dan prasaran air bersih dan Lampu penerangan jalan, tapi itu tidak
diterimah secara langsung dari pihak kelurahan sendiri harus mengajukan propsal
ke DKP agar ditindak lanjuti. sedangkan usulan yang ditolak oleh dinas
kebersihan dan pertamanan Kota malang yaitu bantuan tanaman hias dan keras dan
pengadaan gerbak sampah. menurut pihak DKP sendiri pengusulan bantuan tanaman
hias dan keras ditolak karena masyarakat belum terlalu diutaman sedangakan
pengadaan gerobak sampah dan pengadaan tong/bak sampah juga ditolak karena
terkendala dengan hibah masyarakat, dimana hibah masyarakat dalam pengadaan gerobak
sampah ini dikatakan sangat penting dan membantu tapi karena masih kurangnya
hibah masyarakat sehingga pengadaan gerobak sampah ini belum bisa
terealisasikan.
BAB VII
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang kami
teliti yaitu mulai dari Musrenbang tingkat Kelurahan sukun, kec Sukun Kota
malang dan Telaah Hubungan antara dokumen hasil musrenbang Kel Sukun dan SKPD
yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dapat disimpulkan bahwa
Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang
ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan
masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top
down planning). Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sama
halnya dengan pelaksaan musrembang kelurahan sukun yang bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan pembangunan yang telah
dikerjakan dan menginventarisasi permasalahan yang ada di masyarakat, baik
masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sarana prasarana, serta
menyerap aspirasi masyarakat, apa yang menjadi harapan dan kebutuhan
masyarakat, sehingga ada kesinambungan dan keberlanjutan, serta tepat sasaran
dalam merencanakan pembangunan dan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota
Malang. Hasil dari musrenbang itu sendiri nantinya diajukan pada SKPD yang ada
untuk diminta persetujuan untuk penindaklanjuti apa yang disetujui oleh SKPD
itu sendiri nantinya akan diberi dana sesuai dengan kebutuhan pembaguna dan
tentunya dari pihak SKPD itu tidak hanya menyetujui secara gamblang tetapi ada
pemeriksaan lapangan yang dilakukan, maka dari itu tentu saja hubungan
Musrenbangkel dan SKPD tidak dapat dipisahkan karena saling membutuhkan dalam
proses rencana pembagunan tersebut.
Saran
Demikian dengan apa yang kami ketahui betapa penting
nya murenbang untuk masayarakat, ,maka dari itu untuk lebih di tinggatkan lagi
dalam masalah murenbang ini, dan untuk kelurahan untuk lebih di tinggatkan lagi
dalam musyawarah nya jangan mengumpulkan masyarkat sesuai jumlah kursi karna
saya di luar sana masih ada orang yang ingin bergabung. dan untuk SKPD sendiri
harus lebih teliti dan peka dalam masalah ini, kalau bisa usahakan terjun untuk
melihat sampai mana tujuan yang di
ajukan terrealisakikan karna itu sangat itu sangat penting untuk melihat
musrenbang dan untuk lebih memantau seberapa besar mereka melaksanakan konsep
yang ada.
LAMPIRAN
Dokumentasi Kelompok
Kerja dalam mata Kuliah Perencanaan Pembagunan di Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota
Malang.
Foto Dokumentasi Bersama Lurah Sukun,
Bapak Drs.Mas Bambang Widjajanto
Lampiran Dokumen Hasil Musrenbang Kel
sukun,kecamatan Sukun Kota Malang
FORM 1.1
|
|||||||||||||
DAFTAR USULAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRIORITAS KELURAHAN TAHUN 2017
|
|||||||||||||
Kelurahan
|
: Sukun
|
||||||||||||
Kecamatan
|
: Sukun
|
||||||||||||
Kota
|
: Kota Malang
|
||||||||||||
Sumber Pendanaan
|
: APBD
Kota Malang melalui Anggaran Belanja SKPD
|
||||||||||||
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Lokasi
|
Volume
|
Perkiraan Biaya
|
SKPD Pelaksana
|
||||||||
(1)
|
(2)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
||||||||
FISIK KONSTRUKSI
|
|||||||||||||
1
|
Lanjutan Pembangunan Plengsengan Sungai Sukun & Sungai Kutuk
|
RT 09,02 RW 01
|
2897
|
500.000.000
|
DPUPPB/DPU Ciptakarya Prov jatim/Dinas Pengairan Jatim
|
||||||||
RT 04,05 RW 02
|
450
|
||||||||||||
RT 13,02 RW 04
|
1
|
||||||||||||
Pembangunan Plengsengan S. Metro
|
RT 15,18 RW 06
|
400
|
500.000.000
|
||||||||||
Pembangunan Plengsengan S Kutuk
|
RT 05 RW 09
|
150
|
300.000.000
|
||||||||||
2
|
Pembangunan Pedestrian/Trotoar Jl. Raya S.Supriadi
|
RW 01, 02, 03, 04
|
1
|
500.000.000
|
DPUPPB/DPU Ciptakarya Prov jatim/Dishub Kota Malang/Dishub Prov jatim
|
||||||||
3
|
Rehab Jalan Terusan Mergan/Hotmix
|
Jl Terusan Mergan
|
1
|
500.000.000
|
DPUPPB/DPU Ciptakarya Prov jatim/Dishub Kota Malang/Dishub Prov jatim
|
||||||||
4
|
Pembangunan IPAL Komunal
|
RT 14 RW 04
|
1
|
DPUPPB Kota Malang
|
|||||||||
5
|
Pembangunan IPAL Komunal
|
RT 15 RW 06
|
1
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
|||||||||
6
|
Pembangunan IPAL Komunal
|
RW 03
|
1
|
300.000.000
|
DKP
|
||||||||
7
|
Pembanguanan Tandon Bawah HIPPAM Sumber Sukun RW 04
|
RW 04
|
1
|
100.000.000
|
DPUPPB
|
||||||||
8
|
Pembangunan kantor HIPPAM Sumber Sukun
|
RW 04
|
1
|
150.000.000
|
DPUPPB
|
||||||||
9
|
Rehab Rumah Warga Miskin
|
Se Kelurahan Sukun
|
150
|
1.125.000.000
|
DPPUPB Kota Malang
|
||||||||
10
|
Pembangunan Saluran Air Belakang Pasar Sukun
|
RW 04
|
1000
|
1.000.000.000
|
DPPUPB Kota Malang
|
||||||||
11
|
Pembangunan Saluran Air Jl. Mliwis - Jl. Cendrawasih
|
RW 08 & RW 05
|
250
|
300.000.000
|
DPPUPB Kota Malang
|
||||||||
12
|
Penguatan Tanggul Saluran Kebonagung
|
RT 15,16,17,18 RW 06
|
1200
|
345.000.000
|
DPPUPB Kota Malang
|
||||||||
13
|
Pengadaan Gerobak Sampah
|
RW 01-09
|
9
|
30.000.000
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
||||||||
14
|
Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih
|
RW 04
|
1
|
200.000.000
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
||||||||
15
|
Pengadaan Trafic Light
|
Pertigaan Jl. S. Supriadi & Jl. Rajawali
|
1
|
50.000.000
|
Dishub Kota Malang/Dishub Prov Jatim
|
||||||||
16
|
Pengadaan Zebra Cross
|
Depan Pasar Sukun & Depan Jl.S.Supriadi VIII
|
1
|
5.000.000
|
Dishub Kota Malang/Dishub Prov Jatim
|
||||||||
1
|
Rehab pos PAUD
|
RW 01
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||
2
|
Rehab atap balai RW
|
RW 01
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||
3
|
Gapura an pos kamling
|
RW 01 : Gang 2 dan 4
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||
4
|
Lampu penerangan jalan
|
RW 01 ; RT 09
|
10.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||
5
|
Bergola
|
RW 01
|
46 titik
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
6
|
Rehab gedung PAUD
|
RW 02 : RT 05
|
200 m²
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
7
|
Pembangunan drainase
|
RW 02 : RT01, 03, 06
|
400
|
70.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
8
|
Rehab rumah
|
RW 03: Bp. Suwardi RT 04
|
24 m²
|
12.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
RW 03: Bu Marsiyem RT 04
|
48 m²
|
12.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 03: Bu Nariyah RT 02
|
51 m²
|
12.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 03: Bp. Sahadi RT 05
|
50 m²
|
12.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 03: Bp. Supri wahyudi RT 08
|
28 m²
|
12.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
9
|
Jamban jamak
|
RW 03 RT 07
|
3 unit
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
RW 03 RT 03
|
2 unit
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 03 RT 04
|
2 unit
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 03 RT 08
|
2 unit
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 03 RT 05
|
1 unit
|
7.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
10
|
Lanjutan rehabgedung balai
|
RW 03
|
40 m²
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
11
|
Rehab Lapangan Serbaguna
|
RW 03
|
176 m²
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
12
|
Rehab gedung balai dan pos PAUD
|
RW 04
|
110 m²
|
40.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
13
|
Pavingisasi jalan kampung
|
RW 04 : RT 01, 02, 12
|
550 m²
|
45.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
14
|
Pembangunan saluran air
|
RW 04 : RT 02, 12
|
100 m²
|
18.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
15
|
Pagar pengaman jalan kampung
|
RW 04 ; RT 08, 13
|
50 m²
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
16
|
Perbaikan taman
|
RW 04 RT 09
|
20 m²
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
17
|
Pemeliharaan saluran air
|
RW 05 : RT 04, 06, 12
|
550 m²
|
100.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
18
|
Pavingisasi jalan kampung
|
RW 05 : RT 05, 08, 15
|
850 m²
|
80.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
19
|
Gapura
jalan
|
RW 05 : Jln Sriti
|
`
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
20
|
Pagar sungai
|
RW 06 : RT 15, 16, 17, 18
|
600 m²
|
80.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
21
|
Rehab gedung Balai RW lama
|
RW 06
|
60 m²
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
22
|
Pavingisasi jalan kampung
|
RW 06 : RT 14, 17
|
250 m²
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
23
|
Pembangunan taman
|
RW 07 : Jln Emprit Mas
|
300 m²
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
24
|
Pemeliharaan dan renovasi taman
|
RW 07 : Jln Walet Utara
|
800 m²
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
25
|
Pemasangan tangga pengaman dan
|
RW 08 :
|
36 m²
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
keramik ruang belajar PAUD
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||||
26
|
Perbaikan saluran air
|
RW 08 : Jln Kakaktua sel
|
56 m²
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
RW 08 : Jln Manyar timur
|
206 m²
|
40.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 08 : Jln Manyar barat
|
152 m²
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
RW 08 : Jln Glatik dalam
|
14 m²
|
5.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||||
27
|
Bergola
|
RW 09
|
50 titik
|
40.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
28
|
Gapura
|
Rw 09 : RT 01, 02, 03, 04, 05
|
5 titik
|
50.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
29
|
Renovasi tempat keranda
|
RW 09
|
5.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||
30
|
PJU
|
RW 09 : RT 05
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||
TOTAL
|
6.997.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
|||||||||||
NON FISIK/NON KONSTRUKSI
|
|||||||||||||
1
|
Bantuan Modal untuk usaha berupa Rombong Bakso, Peralatan Usaha, mesin
jahit, mesin pengolah limbah
|
Kel. Sukun
|
1
|
50.000.000
|
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM
|
||||||||
2
|
Bantuan Tanaman Hias dan Keras
|
Kel. Sukun
|
1
|
20.000.000
|
Dinas Kebersihan & Pertamanan
|
||||||||
3
|
Pelatihan lanjutan Budi daya Tanaman Hias
|
Kel.Sukun
|
1
|
50.000.000
|
BKBPM Kota Malang
|
||||||||
4
|
Pengadaan Alat Kesenian Hadrah PKK Kel.Sukun
|
Kel.Sukun
|
1
|
4.000.000
|
BKBPM Kota Malang
|
||||||||
5
|
Pelatihan Pembuatan Hantaran & Souvenir Kel.Sukun
|
Kel.Sukun
|
1
|
4.000.000
|
Disperindagkop Kota Malang/BKBPM
|
||||||||
1
|
Penguatan kelembagaan PKK melalui Pelatihan Dasar dasar Komputer untuk
Pengurus PKK Kelurahan dan RW
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
25.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
2
|
Penguatan kelembagaan PKK melalui Pelatihan Administrasi PKK
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
3
|
Penguatan kelembagaan PKK melalui Pengadaan Sarana Prasarana
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
4
|
Penguatan Kelembagaan Karangwreda dan Posyandu Lansia melalui pelatihan
budidaya tanaman organik
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
8.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
5
|
Penguatan Kelembagaan Karangwreda dan Posyandu Lansia melalui Pengadaan
Sarana Prasarana
|
Kelurahan Sukun
|
9 paket
|
22.500.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
6
|
Penguatan Kelembagaan PKK RW melalui Gerakan Kampung Bersih dan Hijau
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
7
|
Penguatan Kelembagaan Pos PAUD melalui bantuan Sarana dan Prasarana
berupa APE
|
Kelurahan Sukun
|
6 Paket
|
40.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
8
|
Penguatan Kelembagaan PKK melalui Pemberian Makanan Tambahan
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
9
|
Penguatan Kelembagaan KTI melalui Pelatihan Manajemen dan Keorganisasian
Karang Taruna tentang peduli Lingkungan
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
10
|
Penguatan Kelembagaan KTI melalui Pengadaan Sarana Prasarana
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
10.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
11
|
Pelatihan dan Penguatan Kelembagaan Kelurahan siaga melalui Gebras
|
Kelurahan Sukun
|
50 orang
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
12
|
Penguatan Kelembagaaan Kelurahan - LPMK melalui ,sanpras pembuatan web
site dan running text
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
25.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
13
|
Penguatan Kelembagaan Kader Lingkungan melalui Pembangunan Kebun bibit
kelurahan dan outlet produk olahan dan media tanam kelurahan
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
14
|
Penguatan Kader Lingkungan melalui Pelatihan dan pembuatan Biopori
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
10.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
15
|
Pengadaan Tong/Bak Sampah
|
Kelurahan Sukun
|
300 unit
|
17.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
16
|
Penguatan Kelembagaan Linmas melalui pelatihan siaga Bencana
|
Kelurahan Sukun
|
1 Paket
|
15.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
17
|
Penguatan Kelembagaan Linmas melalui pengadaan seragam Linmas
|
Kelurahan Sukun
|
62 Paket
|
31.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
18
|
Penguatan Kelembagaan Posyandu Balita
melalui sarana dan Prasarana
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
40.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
19
|
Penguatan Kelembagaan Gapoktan
melalui Pengadaan sarana dan Prasarana
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
20
|
Penguatan Kelembagaan Gapoktan
melalui Pengembagan Sayur Organik
|
Kelurahan Sukun
|
1 paket
|
30.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
21
|
Penguatan Kelembagaan Karangwreda dan Posyandu Lansia melalui Pengadaan
Makanan Tambahan
|
Kelurahan Sukun
|
500 paket
|
20.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
22
|
Penambahan Modal untuk Ekonomi Produktif
|
Kelurahan Sukun
|
50 Orang
|
50.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
23
|
Penguatan Paguyuban Makam
|
Kelurahan Sukun
|
26 Orang
|
13.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
24
|
Penguatan Kelembagaan Linmas melalui pengadaan Alat Komunikasi (HT)
|
Kelurahan Sukun
|
22 Paket
|
22.000.000
|
SKPD KELURAHAN
|
||||||||
SUB TOTAL
|
696.500.000
|
||||||||||||
TOTAL
|
7.694.000.000
|
||||||||||||
Malang,
2016
|
|||||||||||||
LURAH SUKUN
|
|||||||||||||
Drs. MAS BAMBANG WIDJAJANTO
|
|||||||||||||
Penata Tk. I
|
|||||||||||||
NIP. 19621219 198911 1 001
|
|||||||||||||
Komentar
Posting Komentar