ADAB BERPAIKAN DALAM ISLAM
ADAB BERPAIKAN DALAM ISLAM
OLEH
Aditya N Putri 201310050411072
Pungky Septian H 201410050311120
Siti Nurulwahida 201410050311133
Vivien Savira W 201410050311154
Mochammad Faiz 202410050311169
JURUSUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS IMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMMADIYAH MALANG
Latar Belakang
Berpakaian sesuai syariat
islam hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Namun budaya berpakaian
sesuai syariat islam pun saat ini sudah memudar, anak muda mulai terpengaruh oleh
budaya pakaian dari barat. Ironisnya mereka (perempuan) seakan bangga
memamerkan lukuk tubuh serta bentuk tubuhnya. Mereka (perempuan) seringkali
memamerkan bagian tertentu pada tubuh mereka dengan tujuan untuk mendapatkan
pujian dari oranglain akan indahnya tubuh mereka. Perbuatan tersebut sudah
tentu diharamkan oleh agama islam.
Tentunya kita sebagai umat manusia dan sebagai
umat muslim, kita patut menjauhi apa saja yang diharamkan dalam agama islam.
Budaya yang bukan termasuk budaya kita seharusnya kita buang jauh-jauh dari
hadapan kita. Aurat yang semestinya kita tutup janganlah kita umbar-umbar.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara rinci tentang berpakaian sesuai
syariat islam serta azab bagi yang tidak mengikuti ajaran berpakaian sesuai
syariat islam. Berikut pembahasannya.
Berpakaian
sesuai syariat islam pastilah sangat penting. Mengapa ? Karena Islam telah
mengatur segala aturan mengenai kehidupan kita di dunia ini hingga hari nanti,
termasuk dalam berpakaian. Islam telah mengatur cara berpakaian yang benar.
Bagaimanakah itu dan mengapa kita harus melakukannya. Kita pun harus
mengikutinya, karena itu merupakan syariat, dan rugilah kita jika kita tidak
mengikutinya. Sebab banyak keuntungan dibalik syariat yang telah ditetapkan,
mulai dari ganjaran hingga manfaat tersendiri di dalam kehidupan. Jadi
Berpakaian Sesuai Syariat Islam adalah bagaimana kita mengenakan pakaian yang
sesuai aturan islam dan memiliki keuntungan tersendiri serta berjuta manfaat
bagi kehidupan kita
Dalil
berpakaian yang benar dijelaskan di dalam surat An Nur ayat 30-31 tentang
menjaga pandangan, kemaluan dan perintah menjaga auratnya kepada siapa saja,
dan Al Ahzab ayat 59 yang berisi perintah Allah kepada para Nabi untuk menutupi
aurat istrinya, termasuk perintah ini pun sampai kepada kita sebagai Islam
generasi masa kini, serta beberapa hadist pendukung
A. Pengertian Menutup Aurat di dalam Islam
Kata Aurat adalah bahasa arab, dan kalau diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia. Artinya: “kurang jelek, buruk, atau malu. Dengan
demikian dari kata Aurat lahirlah kata
“Aura” yang artinya keji.
Tapi yang dimaksud dengan Aurat disini ialah bagian
tubuh yang tidak patut atau pantas untuk diperlihatkan kepada orang lain,
kecuali kepada suami atau hamba sahaya perempuan atau sewaktu sendirian diruang
tertutup.
Firman Allah dalam surat Al-Ar’af : 26
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا
يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ ؕ
ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ
Artinya :
Hai anak Adam [530],
sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup 'auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [531] itulah yang paling baik.
Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Batas-Batas Aurat Untuk
Laki-laki dan Perempuan :
v Untuk
Laki-laki
Antara pusar sampai dengan lutut.
Rasulullah saw bersabda:
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki
yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR.
Muslim no. 338)
v Untuk Perempuan
Aurat seorang wanita adalah seluruh tubuh mereka
kecuali telapak tangan dan wajah.
Allah SWT berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka
mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab [33] : 59)
B. Ketentuan berbusana muslim dan muslimah
Busana muslim, begitu
sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut
sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada
beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut
adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang,
tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki
dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil
Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar
dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i:
Ketentuan
dan tata cara Menutup Aurat pada Perempuan dan Laki-laki
v Ketentuan Untuk Wanita
Ø Pakaian harus menutup aurat.
Ø Tidak boleh menggunakan pakaian
yang tipis.
Ø Pakaian wanita tidak boleh
terlalu ketat / sempit.
Ø Wanita tidak boleh
menggunakan pakaian yang mencolok.
Ø Pakaian wanita tidak boleh
menyerupai pakaian pria.
Ø Tidak menyerupai pakaian
orang kafir.
Ø Tidak memakai wangi-wangian
berlebihan.
Ø Tidak menggunakan pakaian
yang belebihan.
v Ketetuan Untuk Laki-laki
Ø Wajib menutup aurat
Ø Mengenakan pakaian sederhana
Ø Memulai dari sebelah kanan
Ø Tidak mengenakan pakaian syuhrah
(sensasional)
Ø Tidak memakai emas dan
pakaian sutra
Ø Tidak menyerupai pakaian
orang kafir
Ø Tidak menyerupai wanita
Ø Bersyukur dan mengamalkan
doa-doa yang berkaitan dengannya
PENJELASAN
1.
Menutupi seluruh tubuh selain yang
dikecualikan Syarat.
Terdapat dalam surat An
Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:
'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan Prhiasan mereka.'" Juga firman Allah dalam surat
Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka
mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan
pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah
(mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu
dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu
adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup. Al-Qurthubi berkata:
"Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan
hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti
Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah
berpaling darinya dan berkata kepadanya: "Wahai Asma! Sesungguhnya jika
seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian
tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.' Kemudian beliau menunjuk wajah dan
(telapak) tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. Laki-laki dilarang memakai emas dan
sutera
Ini termasuk salah satu
etika berpakaian di dalam Islam. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan
dengan wanita, namun hari ini banyak di antara laki-laki cenderung untuk
berhias seperti wanita sehingga ada yang memakai anting, cincin dan gelang
emas. Semua ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w.
bersabda : "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan
(memakainya) kepada wanita”. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di
dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (HR.Muttafaq2. Bukan berfungsi
sebagai perhiasan.
Ini berdasarkan firman
Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan janganlah kaum
wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini
juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum
laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah
disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan
perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.
Tidak tembus pandang.
Dalam sebuah hadits
Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita
yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat
bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum
wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan:
"Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal
baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR.
Muslim dari riwayat Abu Hurairah). Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang
tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang.
Oleh karena itu Aisyah pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang
dapat menyembunyikan kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi
bahan-bahan lenan yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi
jahit menjahit mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak
tebal/senada) didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga
kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginkan.
4.
Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk
tubuh.
samah bin Zaid pernah
berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan
baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku
pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada
istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju
dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad
Hasan). Aisyah pernah berkata:
"Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab
dan khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis
jubah) dan berjilbab dengannya.
5.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah
berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria." Dari Abdullah bin Amru yang berkata:
"Saya mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para
wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan
diri dengan kaum wanita.'" Dari Abdullah bin Umar yang berkata:
"Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah
tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua
orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan
laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'" Dalam
hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai
pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang
layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga
secara psikologis terpengaruh pada pribadi pemakainya, misalnya merasa sekuat
pria, merasa tomboy dll.
6.
Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang
kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah
menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh
bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut
merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah
surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi
orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti
orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah
mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai
mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka
dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan
ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah melarang orang-orang beriman
menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman
dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai
orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan
orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal
yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
7.
Memakai busana bukan untuk mencari
popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu
Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengenakan pakaian
(libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya
pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.'" (Abu Daud
II/172; Ibnu Majah II/278-279). Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang
dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak,
baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan
dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh
seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya. Ibnul Atsir
berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah
adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya
mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan
sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah
merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah
merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah.
C.
Manfaat dari Penerapan Adab
Berpakaian Dalam Islam
Ø Selamat dari azab Allah s.w.t (azab neraka)
Ø Terhindar dari masalah MAKSIAT
Ø Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif
Ø Mencegah timbulnya hawa nafsu dan tindak kekerasan
lawan jenis.
Ø Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat.
Ø Melindungi tubuh dan kulit dari kondisi lingkungan.
Ø Mencegah rasa cemburu
pasangan hidup kita
Komentar
Posting Komentar