ADAB BERPAIKAN DALAM ISLAM



ADAB BERPAIKAN DALAM ISLAM


     OLEH

Aditya N Putri           201310050411072
Pungky Septian H     201410050311120
Siti Nurulwahida       201410050311133
Vivien Savira W        201410050311154
Mochammad Faiz     202410050311169




JURUSUSAN ILMU PEMERINTAHAN
  FAKULTAS IMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMMADIYAH MALANG

Latar Belakang
Berpakaian sesuai syariat islam hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Namun budaya berpakaian sesuai syariat islam pun saat ini sudah memudar, anak muda mulai terpengaruh oleh budaya pakaian dari barat. Ironisnya mereka (perempuan) seakan bangga memamerkan lukuk tubuh serta bentuk tubuhnya. Mereka (perempuan) seringkali memamerkan bagian tertentu pada tubuh mereka dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari oranglain akan indahnya tubuh mereka. Perbuatan tersebut sudah tentu diharamkan oleh agama islam.
Tentunya kita sebagai umat manusia dan sebagai umat muslim, kita patut menjauhi apa saja yang diharamkan dalam agama islam. Budaya yang bukan termasuk budaya kita seharusnya kita buang jauh-jauh dari hadapan kita. Aurat yang semestinya kita tutup janganlah kita umbar-umbar. Dalam makalah ini akan dijelaskan secara rinci tentang berpakaian sesuai syariat islam serta azab bagi yang tidak mengikuti ajaran berpakaian sesuai syariat islam. Berikut pembahasannya.
Berpakaian sesuai syariat islam pastilah sangat penting. Mengapa ? Karena Islam telah mengatur segala aturan mengenai kehidupan kita di dunia ini hingga hari nanti, termasuk dalam berpakaian. Islam telah mengatur cara berpakaian yang benar. Bagaimanakah itu dan mengapa kita harus melakukannya. Kita pun harus mengikutinya, karena itu merupakan syariat, dan rugilah kita jika kita tidak mengikutinya. Sebab banyak keuntungan dibalik syariat yang telah ditetapkan, mulai dari ganjaran hingga manfaat tersendiri di dalam kehidupan. Jadi Berpakaian Sesuai Syariat Islam adalah bagaimana kita mengenakan pakaian yang sesuai aturan islam dan memiliki keuntungan tersendiri serta berjuta manfaat bagi kehidupan kita
Dalil berpakaian yang benar dijelaskan di dalam surat An Nur ayat 30-31 tentang menjaga pandangan, kemaluan dan perintah menjaga auratnya kepada siapa saja, dan Al Ahzab ayat 59 yang berisi perintah Allah kepada para Nabi untuk menutupi aurat istrinya, termasuk perintah ini pun sampai kepada kita sebagai Islam generasi masa kini, serta beberapa hadist pendukung








A.    Pengertian Menutup Aurat di dalam Islam
Kata Aurat adalah bahasa arab, dan kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Artinya: “kurang jelek, buruk, atau malu. Dengan demikian dari kata  Aurat lahirlah kata “Aura” yang artinya keji.
Tapi yang dimaksud dengan Aurat disini ialah bagian tubuh yang tidak patut atau pantas untuk diperlihatkan kepada orang lain, kecuali kepada suami atau hamba sahaya perempuan atau sewaktu sendirian diruang tertutup.
Firman Allah dalam surat Al-Ar’af : 26
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا‌ ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ‌ ؕ ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ‏
Artinya :
Hai anak Adam [530], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [531] itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

Batas-Batas Aurat Untuk Laki-laki dan Perempuan :
v  Untuk Laki-laki
Antara pusar sampai dengan lutut.
Rasulullah saw bersabda:
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)

v  Untuk Perempuan
Aurat seorang wanita adalah seluruh tubuh mereka kecuali telapak tangan dan wajah.
Allah SWT berfirman:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab [33] : 59)




B.      Ketentuan berbusana muslim dan muslimah
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i:
Ketentuan dan tata cara Menutup Aurat pada Perempuan dan Laki-laki
v  Ketentuan Untuk Wanita
Ø  Pakaian harus menutup aurat.
Ø  Tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis.
Ø  Pakaian wanita tidak boleh terlalu ketat / sempit.
Ø  Wanita tidak boleh menggunakan pakaian yang mencolok.
Ø  Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian pria.
Ø  Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
Ø  Tidak memakai wangi-wangian berlebihan.
Ø  Tidak menggunakan pakaian yang belebihan.

v  Ketetuan Untuk Laki-laki
Ø  Wajib menutup aurat
Ø  Mengenakan pakaian sederhana
Ø  Memulai dari sebelah kanan
Ø  Tidak mengenakan pakaian syuhrah (sensasional)
Ø  Tidak memakai emas dan pakaian sutra
Ø  Tidak menyerupai pakaian orang kafir
Ø  Tidak menyerupai wanita
Ø  Bersyukur dan mengamalkan doa-doa yang berkaitan dengannya



PENJELASAN
1.      Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan Prhiasan mereka.'" Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup. Al-Qurthubi berkata: "Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: "Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.' Kemudian beliau menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2.      Laki-laki dilarang memakai emas dan sutera
Ini termasuk salah satu etika berpakaian di dalam Islam. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita, namun hari ini banyak di antara laki-laki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang memakai anting, cincin dan gelang emas. Semua ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda : "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita”. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (HR.Muttafaq2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.  Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.      Tidak tembus pandang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah). Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan lenan yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak tebal/senada) didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginkan.
4.      Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
samah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).  Aisyah pernah berkata: "Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.
5.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria." Dari Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'" Dari Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'" Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.
6.      Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
7.      Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279). Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya. Ibnul Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah
merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah.

C.    Manfaat dari Penerapan Adab Berpakaian Dalam Islam

Ø  Selamat dari azab Allah s.w.t (azab neraka)
Ø  Terhindar dari masalah MAKSIAT
Ø  Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif
Ø  Mencegah timbulnya hawa nafsu dan tindak kekerasan lawan jenis.
Ø  Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat.
Ø  Melindungi tubuh dan kulit dari kondisi lingkungan.
Ø  Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Epos Tanah Tuah - Sofyan Daud

contoh proposal pengajuan untuk Bakesbangpol dalam pengajuan penelitian

Proposal Magang Riset