PERAN PEMERINTAH DAN MASYRAKAT DALAM MENAGGULANGGI KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MALANG (STUDI KANTOR P2TP2A MALANG)



LAPORAN HASIL PENELITIAN

PERAN PEMERINTAH DAN MASYRAKAT DALAM MENAGGULANGGI KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MALANG

(STUDI KANTOR P2TP2A MALANG)






Oleh

Siti Nurulwahida         : 201410050311133
Vivien Savira W           : 201410050311154






JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN C
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG



ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Mendeskripsikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; (2) Mendeskripsikan peran pemerintah yaitu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; (3) Mendeskripsikan kendala yang dihadapi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; (4) Mendeskripsikan upaya yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, Dalam melaksanakan tugasnya, PPTPPA mempunyai beberapa program layanan antara lain: (a) Layanan Cegah Kekerasan; (b) Layanan Advokasi Korban, dalam layanan ini ada dua jenis pendampingan yaitu: Ligitasi dan nonligitasi.; (c) Layanan Reintegrasi dan Rehabilitasi. Kedua, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, karena lembaga PPTPPA bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mendampingi anak korban kekerasan. Ketiga, kendala yang dialami Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak, yaitu: (a) Jika masalah yang dihadapi anak terlalu kompleks, misalnya keluarga pelaku yang ikut mengintimidasi korban; (b) Waktu bertemu saat pendampingan yang terlalu sedikit sehingga penyembuhan dapat berjalan lama; (c) Jika keluarga kurang mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh PPTPPA; (d) Kurangnya tenaga sosial/ tenaga konselor. Keempat, upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak dalam mengatasi kendala yang terjadi yaitu: (a) Melakukan pendekatan kepada keluarga korban sehingga keluarga dapat membantu proses penyembuhan korban; (b) Memindahkan korban ketempat yang aman agar pelaku tidak dapat mengetahui keberadaan korban; (c) Mengusahakan korban dapat bersekolah lagi dengan cara bekerja sama dengan Kemensos agar memperoleh beasiswa.





BAB I

PENDAHULAN

Latar Belakang
KDRT, pemberkosaan, Kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Malang sering kita jumpai di berbagai macam media cetak maupun media elektronik. Kekerasan dan tindakan ini diangap sebagian masyarakat sebagai masalah privat yang tidak dapat diampuri karena hal itu merupakan persoalan pribadi yang akhirnya membawa malah petaka pada korban yersebut karena tidak ada keperdulian didalamnya. misalkan saja Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tergolong tinggi.  pada Tahun 2015 tercatat ada 109 kasus, dengan 62 kasus di antaranye kasus kekerasan seksual.Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Malang,angka tersebut sudah mengalami penurunan dibanding tahun 2014. Dimana ada 131 kasus, dan 96 kasus merupakan kekerasan terhadap anak.Sedangkan kasus kekerasan seksual mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya.“Data tersebutsebut yang masuk ek P2TPA2 dari seluruh wilayah Kabupaten Malang,” terang Zuhro Rosyidah yang akrab dioanggil Rosy, konselor P2TP2A.
P2TPA2 tidak mendata di kecamatan mana kasus kekerasan perempuan dan anak yang paling menonjol. Menurut merekakasus tersebut merata di 33 kecamata di Kabupaten Malang.Ada lima kategori kasus kekerasan yang ditangani P2TPA2. Yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, serta penelantaran.Pemicunya pun sangat beragam. Mulai dari faktor ekonomi, hingga faktor pendidikan kaum perempuan yang masih rendah. Akibatnya mereka menjadi korban ekploitasi dan kekerasan seksual. Mereka juga kebingungan akan melapor, ketika mengalami kejadian tersebut. Maka dari itu pemerintah berusaha menyediakan P2TP2A(Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai pusat pelayanan pemberdayaan anak dan peremuan yang baik dalam tindak kekerasan, pemberkosaan, KDRT dll yang didibentuk berdasarkan peraturan bupati malang no 8 tahun 2011. pusat pelayanan ini dinilai sangat penting dan mampu menaggulangi masalah kekerasan pada perempuan maupun anak.  disini saya akan menjeaskan bagaimana implemtasi kebijakan publik dalam P2TP2A secara lebih mendalam.



Rumusan Masalah    
1.      Mendiskripsikan Pusat Pelayan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Malang ?
2.      Bagaimana Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam menanggulangi Kasus Kekerasan pada perempuan dan anak (studi P2TP2A Malang) ?
3.      Apa saja Kendala dan upaya P2TP2A kota Malang dalam menjalankan tugasnya ?

Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitin ini yang dapat dicapai adalah
1)      untuk menegetahui lebih lanjut tentang Pusat Pelayan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Malang, 
2)      agar kita dapat mengetetahui Bagaimana Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam menanggulangi Kasus Kekerasan pada perempuan dan anak (studi P2TP2A Malang), dan
3)      mengetahui Apa saja Kendala  dan upaya P2TP2A kota Malang dalam menjalankan tugasnya.

Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian dapat dikemukakan menjadi dua yaitu
1.Manfaat Teoritis
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis, sekurang-kurangnya dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran bagi dunia pendidikan.
   
2. Manfaat Praktis
a.      Bagi Penulis
dapat Menambah wawasan penulis dalam mengetahui lebih dalam mengenai  pusat pemberdayaan terpadu perempuan dan anak itu khusunya peran pemerinta dan masyarakat
b.      Bagi Lembaga
Sebagai masukan yang membangun guna meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang ada,
c.       Bagi siswa atau peneliti berikutnya
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau dikembangkan lebih lanjut, serta referensi terhadap penelitian yang sejenis.

Metode Penelitian
A.      Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan maka focus penelitian  adalah Bagaimana  Bagaimana Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam menanggulangi Kasus Kekerasan pada perempuan dan anak (studi P2TP2A Malang) Apa saja Kendala yang dihadapi P2TP2A kota Malang dalam menjalankan tugasnya ?tugasnya dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam menagulangi kendala yang ada. sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yaitu mengumpulkan data atau karya tulis yang bersifat kepustakaan dan juga penelitian ini diambil berdasarkana data yang terdapat pada sumber-sumber terpecaya.
B.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu melalui Observasi/pengamatan dan wawancara. Dalam penelitian ini pihak yang dijadikan informan adalah yang dianggap mempunyai informasi (key-informan) yang dibutuhkan di wilayah penelitian. teknik dalam pengumpulan data juga diambil dalam bentuk Studi pustaka yaitu Pengumpulan data-data, informasi, dan teori-teori yang relevan dari literatur, surat kabar, dan hasil karya para peneliti terdahulu untuk mendukung analisis dan pemecahan masalah selain itu juga mengambil data dar sumber-sumber dan berita yang terpecaya.
C. Teknik Analisa Data
Teknik analisis data yaitu data yang telah terkumpul darihasil  wawancara dan  studi kepustakaan  atau  dokumentasiakan  dianalisis  dan  ditafsirkan  untuk  mengetahui maksud serta maknanya, kemudian dihubungkan dengan masalah penelitian. Data yang terkumpul disajikan dalam bentuk narasi dan kutipan langsung hasil wawancara.


BAB II

PEMBAHASAN

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak sering terjadi di masyarakat. perempuan dan Anak sebagai mahluk yang lemah, polos dan membutuhkan perlindungan. Setiap tahun jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak semakin meningkat. Pemerintah sudah banyak membentuk peraturan yang dapat melindungi anak dari tindak kekerasan, namun tidak membuat pelaku kekerasan menjadi jera. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, khususnya pemerintahan daerah Kabupaten Malang untuk menanggulangi masalah kekerasan anak. Salah satunya upaya tersebut adalah membentuk Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar dapat memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.
P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Berbicara tentang P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) maka Kota Malang merupakan salah tempat yang cukup masuk akal dalam pembentukan pusat pelayanan ini, hal ini karena maraknya kasus pemberkosaan , KDRT, jual beli anak, kekerasan pada permpuan dan anak yang sering kita jumpai baik dalam media masa, surat kabar maupun kehidupan kita sehari-hari, dimana setiap tahunnya kasus kekerasan ini masih tetap ada walaupun tiap tahunnya sudah mulai ada penurunan. masalah inilah yang menjadi dasar dari pembentukan PERBUP NO 8 Tahun 2011.
Mengingat maraknya kasus kekerasan pada anak dan perempuan di malang   maka peran p2tp2a sangatnya penting . pada Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tergolong tinggi.  hal itu dapat lihat dari data pada Tahun 2015 tercatat ada 109 kasus, dengan 62 kasus di antaranye kasus kekerasan seksual. Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Malang,angka tersebut sudah mengalami penurunan dibanding tahun 2014. Dimana ada 131 kasus, dan 96 kasus merupakan kekerasan terhadap anak.Sedangkan kasus kekerasan seksual mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya.“
dalam melaksanakan program dan kegiatan PPTPPA bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pemerintahan Kabupaten Malang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi (PT), Organisasi Masyarakat (Ormas), UPPA Polres Kepanjen, Puskesmas, WCC, dll. Kemudian untuk layanan rehabilitasi dan reintegrasi, PPTPPA bekerja sama dengan beberapa pihak memberikan dana bantuan berupa tabungan kepada anak korban kekerasan. Tabungan tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan tidak dapat diambil tanpa dampingan konselor.


PERAN PEMERINTAH (P2TP2A) MALANG


 
 


Dalam proses pembentukan pusat pelayanan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam pembentukan P2TP2A  . Sedangkan selanjutnya diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah dan masyrakat setempat, untuk mengelola dan pemberian pelayanan pada masyarakat. Pada prinsipnya pembentukan P2TP2A berbasis Masyarakat. Tapi, dalam pembentukannya ada harus ada kekuatan hukum surat keputusan gubernur atau keputusan bupati. Hal ini sebagai salah satu bentuk koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat. Sehingga terjadi pembagian peran antara pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaksana dilapangan.
Adapun peran P2TP2A Dalam mencegah tindak kekerasan pada perempuan dan anak adalah sebgai berikut :
1)      Layanan Cegah kekerasan, Layanan ini merupakan kegiatan PPTPPA yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan khususnya pada perempuan dan anak. Layanan cegah kekerasan dapat berupa pelatihan problem solving untuk anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berkebutuhan khusus/ mempunyai masalah, pelatihan pendampingan korban kekerasan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa perwakilan organisasi wanita, dialog interaktif melalui radio RRI dan Kanjuruhan, semiloka guru BK, penguatan kelembagaan, layanan telepon sahabat dan konsultasi melalui jejaring sosial.
2)      Layanan Advokasi Korban, Layanan ini merupakan kegiatan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), korban kekerasan anak, perebutan anak, anak terlantar, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pendampingan yang dilakukan ada 2, yaitu Ligitasi dan Nonligitasi. Ligitasi yaitu apabila korban menempuh jalur hukum, PPTPPA akan mendampingi korban saat pelaporan, mencari pengacara, membuat BAP, melakukan VER, rawat inap di Rumah Sakit, hingga saat proses hukum di pengadilan. Selain itu PPTPPA juga melakukan dampingan psikologis, spiritual dan menyediakan rumah aman/ shelter bagi korban kekerasan. Sedangkan nonligitasi yaitu apabila korban menempuh jalur nonhukum. PPTPPA dapat mendampingi korban secara psikologis, spiritual, melakukan mediasi antara korban dan pelaku, dan menyediakan rumah aman/ shelter bagi korban yang membutuhkan.
3)      Layanan Rehabilitasi dan Reintegrasi, Layanan ini merupakan kegiatan pascatrauma korban tindak kekerasan. Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak memberikan layanan rehabilitasi dengan membantu anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan dan pengasuhan yang layak, membantu perempuan korban kekerasan mempunyai keberdayaan secara ekonomi. Sedangkan layanan reintegrasi adalah PPTPPA membantukorban kekerasan untuk dapat hidup dengan layak di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak ada beberapa hak yang harus diterima oleh anak yaitu ”setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, sosial dan  setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkatkecerdasannya sesuai dengan minta dan bakatnya”. Lembaga PPTPPA telah membantu korban kekerasan untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagai individu yang bebas tanpa diskriminasi. Berdasarkan keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai lembaga pelayanan masyarakat. PPTPPA membantu korban untuk kembali ke lingkungan hidupnya dengan layak. Untuk anak korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan, anak akan malu dan tidak mau bersekolah lagi. Namun lembaga PPTPPA mengusahakan memberikan anak pendidikan sesuai dengan hak-hak anak yang tercantum pada Undang- Undang Perlindungan Anak.

Peran Mayrakat
            Bentuk peran masyarakat dalam pemberdayaan kekerasan pada perempuan dan anak terdapat dalam lini pencegahan dimana masyarakat kerap meminta P2TP2A malang untuk menjadi pemateri dalam pertemuan warga. Dan jika ada kasus kekerasan baik itu perempuan, anak maupun rumah tangga warga biasanya rajin untuk melapor pada pihak yang berwenang.

Relasi Pemerintah dan Masyrakat
Adapaun relasi pemerintah dan masyarakat adalah pemerintah sudah berusaha untuk megeluarkan undang-undang atau aturan-aturan yang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak ini. dalam hal ini peraturan bupati no 8 tahun 2011 dikeluarkan  agar memperkuat lembaga p2tp2a dalam menjalankan tugasnya dan memudakan masyarakat dalam proses hukumnya.
                       
Kendala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Melakukan Pendampingan Pada Korban Kekerasan Anak
Berdasarkan hasil temuan penelitian dapat diketahui bahwa, dalam melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Malang, lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak tentu mengalami berbagai macam kendala antara lain: 1) Jika masalah yang dihadapi anak terlalu kompleks, misalnya keluarga pelaku yang ikut mengintimidasi korban; 2) Waktu bertemu saat pendampingan yang terlalu sedikit sehingga penyembuhan dapat berjalan lama; 3) Jika keluarga kurang mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh PPTPPA; 4) Kurangnya tenaga sosial/ tenaga konselor. kendala yang dihadapi lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan tantangan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada korban tindak kekerasan. Kendala yang disebabkan oleh orang tua dan lingkungan tinggal korban membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi kondisi tersebut.
                         
Upaya P2TP2A dalam mengatasi  Kendala Dalam Mengatasi Kendala yang Ada
Berdasarkan hasil temuan penelitian dapat diketahui bahwa, untuk mengatasi kendala yang timbul dalam melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan berbagai upaya antara lain: 1) Melakukan pendekatan kepada keluarga korban sehingga keluarga dapat membantu proses penyembuhan korban; 2) Memindahkan korban ketempat yang aman agar pelaku tidak dapat mengetahui keberadaan korban; 3) Mengusahakan korban dapat bersekolah lagi dengan cara bekerja sama dengan Kemensos agar memperoleh beasiswa.

BAB III 
PENUTUP


Kesimpulan 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah kami uraikan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, lembaga P2TP2A telah melakukan tugasnya dengan cukup baik yaitu dengan memberikan  Layanan yang sesuai dengan peraturan bupati no 8 tahun 2011 pasal 7 tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah ”memberikan pelayanan fisik, psikis, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi, fasilitasi, advokasi, pendidikan dan pelatihan serta membantu penyelesaian permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak” . yang diterakan dalam
1)      Layanan Cegah kekerasan, Layanan ini merupakan kegiatan PPTPPA yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan khususnya pada perempuan dan anak.
2)      Layanan Advokasi Korban, Layanan ini merupakan kegiatan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), korban kekerasan anak, perebutan anak, anak terlantar, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
3)      Layanan Rehabilitasi dan Reintegrasi, Layanan ini merupakan kegiatan pascatrauma korban tindak kekerasan.
yang diterapkan dalam sehingga kasus kekerasan dapat dicegah ataupun ditanggulanggi dengan baik sehingga tingkat kekerasan pada anak dan perempuan mulai menurut walaupun tidak  menurut secara berkalah, tetapi bertahap, hal iu dapat dilihat dari data yang terdapat di lampiran akhir laporan.

saran
Adapun saran kami untuk pusat peleyanan terpadu perempuan dan anak (P2TP2A) Malang adalah agar lebih berusaha dalam meyediakan tenaga sosial/tenaga konsoler agar prpgram-prpgram pelanayan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

http://kpppa.malangkab.go.id/konten-32.html
http://etheses.uin-malang.ac.id/340/
http://etheses.uin-malang.ac.id/340/8/09210008%20Bab%204.pdf



Lampiran data kasus kekerasan



Komentar

  1. mbak, sy tertarik dengan laporannya, bagus, boleh sy dibagi data lampirannya tersebut mbk? sklian ingin diskusi terkait topic itu klo boleh, trimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal pengajuan untuk Bakesbangpol dalam pengajuan penelitian

Puisi Epos Tanah Tuah - Sofyan Daud

Proposal Magang Riset